![]() |
Screenshot PDF Berita Acara Kesepakatanpemakaian dan perbaikan jalan antara PT KBP dan PT GUM. (Foto:screenshot pdf/PT KBP) |
Abet Nigo mengatakan, Direktur Utama PT. Grand Utama Mandiri (PT. GUM) sudah mengirimkan surat kepada Bupati Sekadau dengan Nomor: 172/Humas/Ext/m/2022 tanggal 10 November 2022 perihal Pemberitahuan dan Permohonan lzin Rencana Perbaikan Jalan Dusun Amoh Desa Sebetung menuju Dusun Bak Merat Desa Kumpang Ilong serta dengan memperhatikan Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh Camat Belitang Hulu, Kepala Desa Sebetung, Kepala Desa Batuk Mulau, Kepala Desa ljuk, Kepala Desa Sungai Tapah dan Kepala Desa Kumpang Ilong pada tanggal 8 November tahun 2022 lalu.
“Surat tersebut sudah dibalas dan di setujui oleh pihak pemerintah daerah Kabupaten Sekadau yang ditandatangani oleh Bupati Sekadau, Aron dengan Nomor : 52526/2244/#/DKP3-BUN/2022 tanggal 28 November 2022 tentang permohonan perbaikan jalan,” jelas Abet Nigo.
Selain itu lanjut dia, sudah ada Berita Acara (BA) kesepakatan bersama pemakaian dan pemeliharaan ruas jalan mulai dari Simpang Bantok Desa Pateh sampai ke Dusun Seloi desa Sungai Tapah yang di tandatangani oleh kedua belah pihak antara Direktur Utama PT GUM, Choi Hijin bertindak atas nama PT Grand Utama Mandiri di sebut Pihak Pertama dan General Manager (GM) Sekadau Region, Fahrurrazi Lubis bertindak atas nama PT Kalimantan Bina Permai di sebut Pihak Kedua.
Isi dari kesepakatan tersebut antara lain :
1. Sesuai dengan surat Bupati Nomor 525.26/2244/DKP3-BUN/2022 Tentang Rencana Perbaikan.Jalan Dusun Amoh Desa Sebetung - Dusun Bak Merat Kumpang llong tanggal 28 Nopember 2022 dan surat Bupati Nomor : 525.26/923/DK!P3- BUN/2023 Tentang perbaikan Jalan tanggal 31 Mei 2023 menjadi tanggungjawab PT Grand Utama Mandiri untuk perbaiki jalan tersebut sesuai dengan peta lampiran dalam surat Bupati tersebut.
2. Bahwa ruas jalan mulai dari Simpang Bantok Desa Pateh sampai dengan Bak Merat Desa Kumpang llong yang merupakan Jalan menuju Desa Sungai Tapah dan akses PT Kalimantan Bina Permai dapat dipergunakan bersama oleh kedua Pihak. Terhadap perawatan dan perbaikan jalan tersebut merupakan tanggung jawab PT Kalimantan Bina Permai (KBP) yang berkordinasi dengan PT Grand Utama Mandiri (GUM) untuk bersama sama perbaiki demi kepentingan bersama dan juga Transporitasi Masyarakat.
3. Apabila ada permintaan perbaikan Jalan ke PT Grand Utama Mandiri dari Desa dalam HGU PT Kalimantan Bina Permai di luar Rute jalan pada Point 1 dan 2 diatas, maka terlebih dahulu pemohon harus berkordinasi dengan PT Kalimantan Bina Permai untuk tindak lanjut permintaan perbaikan jalan tersebut.
4 Bahwa selanjutnya tidak ada pelarangan dari kedua belah pihak untuk melewaty1 ruas jalan pada Point 1 dan point 2 tersebut diatas serta mengutamakan proses komunikasi dan koordinasi dalam hal perbaikan jalan-jalan tersebut
5 Bahwa selanjutnya tidak ada pelarangan dari kedua belah pihak untuk melewaty1 ruas jalan pada Point 1 dan point 2 tersebut diatas serta mengutamakan proses komunikasi dan koordinasi dalam hal perbaikan jalan-jalan tersebut.
6 Bahwa portal yang ada di Seloi menuju Sena dan di Simpang Jalan Sungai Pering dibuka dan tidak ada pelarangan untuk dilewati, sedangkan perawatan jalan tersebut menjadi tanggung jawab oleh PT Grand Utama Mandiri.
7 PT Grand Utama Mandiri dan PT Kalimantan Bina Permai akan saling memperkuat koordinasi agar tidak terjadi kesalah pahaman dan menjaga kondusifitas dilapangan. (red)