-->

Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies Ditetapkan di Kabupaten Landak

Editor: Antonius
Sebarkan:

Bupati Landak Karolin Margret Natasa saat diwawancarai wartawan 
LANDAK, Suaraborneo.id - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, resmi mengumumkan penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies di Kabupaten Landak. Pengumuman ini dilakukan pada wawancara yang berlangsung pada Minggu, 13 April 2025.

Karolin menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil menyusul meningkatnya jumlah kasus kematian akibat gigitan anjing rabies. Dalam periode Januari hingga Maret 2025, sudah tercatat tiga orang meninggal dunia karena penyakit mematikan ini. Hal ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Sebagai langkah penanganan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak akan membentuk tim khusus untuk melaksanakan vaksinasi massal terhadap hewan peliharaan seperti anjing dan kucing. 

"Kami berharap dengan vaksinasi besar-besaran ini dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat rabies serta mengendalikan penyebaran wabah di wilayah kami," ungkap Karolin.

Demi memastikan kebutuhan vaksin yang cukup, Pemkab Landak berencana untuk melakukan pengadaan vaksin anti rabies bagi manusia melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 Saat ini, hanya tersedia sekitar 2.000 dosis vaksin untuk hewan, sedangkan estimasi kebutuhan mencapai 20.000 dosis. Untuk itu, Pemkab juga akan bersurat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) agar mendapatkan penambahan pasokan vaksin.

Karolin juga meminta dukungan masyarakat dalam upaya vaksinasi ini. Ia mengajak warga untuk secara sukarela membantu menangkap atau menyerahkan hewan peliharaan serta hewan liar kepada petugas untuk divaksin. "Dengan cara ini, proses vaksinasi akan lebih cepat dan efisien," tandasnya.

Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Landak menunjukkan bahwa kasus kematian pertama terjadi di Desa Sekais, Kecamatan Jelimpo, pada 24 Februari 2025, melibatkan remaja berusia 15 tahun. Korban mengalami gigitan anjing rabies pada Juli 2024. 

Kasus kedua menimpa seorang dewasa berusia 45 tahun dari Desa Nyiin, yang meninggal pada 25 Februari 2025, setelah sebelumnya digigit anjing rabies pada Desember 2024. Kasus terakhir menimpa korban dari Desa Gombang yang meninggal dunia pada 9 Maret 2025 setelah mendapat gigitan anjing rabies pada Januari 2025. 

Pemerintah akan terus memantau situasi dan melakukan segala upaya untuk menghentikan penyebaran rabies demi keselamatan warganya.(Anton/Dek)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini