![]() |
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sanggau, Eduardus Evald. (Foto:tk) |
Pemerintah Daerah pun harus mencari cara agar pelayanan terhadap hak dasar masyarakat, seperti penerbitan kartu identitas, tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran. Hal ini terlihat dari langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sanggau, Eduardus Evald, mengonfirmasi bahwa peralatan perekaman e-KTP di kantor-kantor kecamatan saat ini sudah tidak dapat difungsikan. Hal ini imbas dari terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, yang mencakup pengurangan belanja untuk infrastruktur dan pelayanan publik di seluruh Indonesia.
“Alat perekaman tidak bisa digunakan lagi karena tidak ada anggaran. Selama ini pembiayaan sewa satelit ditanggung oleh pemerintah pusat,” jelas Eduardus, Selasa (22/4/2025).
Sebagai respons, Disdukcapil Sanggau memperkuat strategi pelayanan jemput bola di 15 kecamatan. Pelayanan ini difokuskan di kantor camat sebagai upaya agar masyarakat tetap bisa melakukan perekaman e-KTP.
“Kami tetap melaksanakan pelayanan jemput bola yang dipusatkan di kantor camat agar masyarakat tetap terlayani,” tutup Eduardus. (TK)