-->

Wartawan Boikot Peliputan Paripurna DPRD Sekadau Akibat Tata Tertib Mendadak

Editor: yati
Sebarkan:

Pengumuman Tata tertib peserta rapat, tamu undangan, dan wartawan.
SEKADAU, Suaraborneo.id – Sejumlah wartawan batal melaksanakan tugas peliputan dalam kegiatan Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Awal RPJMD, Selasa, 18 Maret 2025. Pasalnya, Sekretariat DPRD secara mendadak mengeluarkan pengumuman terkait tata tertib dan kenyamanan paripurna.


Pengumuman tersebut ditempelkan di dinding kaca dekat pintu masuk ruang paripurna. Isinya mengatur ketertiban dan kenyamanan rapat paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, yang mewajibkan peserta rapat, tamu undangan, dan wartawan untuk mematuhi sejumlah ketentuan.

Beberapa aturan yang tertulis dalam pengumuman tersebut antara lain:

• Berpakaian rapi dan sopan, tidak memakai pakaian ketat yang memperlihatkan bentuk tubuh, tidak memakai kaos oblong dan sandal jepit.

• Tidak mengaktifkan perangkat komunikasi (handphone) saat rapat berlangsung.

• Tidak merokok serta tidak memakai topi atau jaket.

Pengumuman tata tertib ini ditandatangani oleh Plt. Sekretaris DPRD Sekadau, Handayani, S.Si., Apt., NIP 197207052006041002.

Menyikapi aturan yang dikeluarkan secara mendadak tersebut, sejumlah wartawan memutuskan untuk memboikot peliputan paripurna.

"Bagaimana kami bisa mengambil dokumentasi jika handphone tidak boleh diaktifkan? Sekarang ini, dokumentasi dilakukan dengan kamera dari handphone," ujar Asmuni, salah satu wartawan yang merasa kecewa dengan kebijakan tersebut.

Asmuni juga menambahkan bahwa wartawan tidak digaji oleh DPRD untuk melakukan peliputan. Namun, jika aturan yang diterapkan justru mempersulit kerja jurnalistik, menurutnya kebijakan itu tidak mempertimbangkan keseimbangan antara aturan dan kebutuhan profesi jurnalis.

"Kita tidak menyalahkan pihak sekretariat jika memang mereka sudah menerapkan peraturan tersebut, ya oke-oke saja karena itu merupakan hak dan aturan mereka," ungkapnya. 

Senada dengan Asmuni, Novi, salah satu awak media, juga mempertanyakan pengumuman tata tertib yang dikeluarkan Sekretariat DPRD.

"Di dalam tata tertib disebutkan bahwa peserta paripurna tidak boleh memakai pakaian ketat yang memperlihatkan bentuk tubuh. Kami ini perempuan, bukan berarti pakaian kami seksi. Kami sudah berusaha tampil rapi dan sopan dengan kemeja, celana panjang, dan sepatu. Kalau soal bentuk tubuh, itu relatif tergantung persepsi masing-masing orang yang melihat," pungkasnya. (Ar/*)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini