-->

Pengangkatan PPPK di Sanggau Ditunda, Ini Penjelasan Pemerintah

Editor: yati
Sebarkan:

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Kabupaten Sanggau, Shopiar Juliansyah.
SANGGAU, Suaraborneo.id – Penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Sanggau yang lulus pada gelombang 1 akhirnya menemui kejelasan. Pemerintah pusat telah menerbitkan surat resmi terkait penyesuaian jadwal pengangkatan tersebut.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Kabupaten Sanggau, Shopiar Juliansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang ditandatangani oleh Menpan RB, Rini Widyantini. Surat bernomor B/1043/M.SM.01.00/2025 itu berisi lima poin utama terkait penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK dan CPNS.

Isi Surat MenPANRB:

• Berdasarkan hasil rapat antara pemerintah dan DPR pada 5 Maret 2025, pemerintah mempertimbangkan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN formasi 2025.

• Pengangkatan CPNS dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK akan diangkat mulai 1 Maret 2026.

• Penataan pegawai non-ASN yang saat ini dilakukan merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga dipastikan tidak ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

• Proses pengadaan CASN ke depan akan dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

• Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera menyusun roadmap penyelesaian administrasi pengangkatan CASN formasi 2024 untuk memastikan pegawai yang lolos seleksi dapat bekerja sesuai jadwal yang ditentukan. Selain itu, BKN juga akan menyampaikan informasi resmi kepada instansi pemerintah pusat, daerah, dan para CASN terkait teknis pelaksanaan pengangkatan.

Dengan adanya kejelasan ini, para calon PPPK di Sanggau diharapkan dapat bersabar menunggu proses pengangkatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (TK)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini