SANGGAU, Suaraborneo.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat terkait penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Sampai sekarang kami hanya mendapatkan informasi dari media sosial. Secara resmi, kami belum menerima surat apa pun. Dari yang kami baca di media, pengangkatan PPPK baru akan dilakukan pada Maret 2026," ujarnya saat ditemui awak media, Jumat (7/3/2025).
Hal senada juga disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Kabupaten Sanggau, Shopiar Juliansyah. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat mengenai penundaan tersebut.
"Belum ada surat resmi yang kami terima," singkatnya.
Meski demikian, Shopiar meyakini bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam jika pengangkatan PPPK benar-benar diundur hingga Mei 2026.
"Tentu akan ada pembahasan lebih lanjut di tingkat pemerintah. Regulasi yang ada pasti akan dipelajari dengan cermat untuk mencari solusi terbaik," pungkasnya. (TK)