Foto bersama BPN bersama warga dusun Nangka desa Saham kecamatan Sengah Temila (foto Antonius) |
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat mempertanyakan posisi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT SMS, yang menjadi perhatian utama mereka.
Masyarakat menginginkan kejelasan mengenai hubungan antara perusahaan dan desa mereka, serta memastikan bahwa semua aspek terkait HGU sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.H Richardo Lassa menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan mengklarifikasi posisi HGU PT SMS di wilayah tersebut.
Selama diskusi, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan kekhawatiran mereka.
H Richardo Lassa berharap agar komunikasi yang baik antara BPN dan masyarakat dapat membantu menyelesaikan isu-isu yang timbul dan memastikan kepentingan desa tetap terjaga.
" Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menjalin kerjasama yang lebih baik antara perusahaan dan masyarakat demi kesejahteraan bersama," harap H.Richardo.
Agustinus, S.Pd., Ketua Umum Satria Borneo Raya (SABER) bersama warga meminta penjelasan terkait kejelasan batas tanah yang selama ini menjadi permasalahan di daerah mereka.
Heryanto Gani, S.E., S.H., M.H., salah satu anggota tim advokasi, menyampaikan bahwa audiensi dimulai tepat pukul 10.00 WIB sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat telah berjuang sejak tahun 2008 untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai lahan mereka yang dikuasai oleh PT SMS tanpa melalui prosedur yang sah, seperti ganti rugi atau sosialisasi.
Dalam kesempatan tersebut, Marcelinus Daniar, S.H., dari Tim Penasihat Hukum masyarakat Dusun Nangka, menegaskan bahwa berdasarkan peraturan Kementerian Pertahanan nomor 373, lahan di Desa Saham seharusnya tidak termasuk dalam area PT SMS.
Ia meminta pemerintah untuk mengembalikan hak-hak masyarakat adat yang telah dikuasai secara turun-temurun.
Drs. Yohanes Ignatius, MH, di dampingi oleh Erik Yohanes S.AP. M.Si, yang hadir mewakili masyarakat mengungkapkan rasa terima kasih kepada LSM dan pihak-pihak yang telah membantu mereka menyampaikan aspirasi. Mereka menuntut agar lahan yang dicaplok oleh PT SMS dikembalikan kepada mereka. "Jika perusahaan ingin menggunakan lahan kami, harus melalui musyawarah. Jika tidak setuju, jangan dipaksa," tegas Drs. Yohanes Ignatius, MH.
Audiensi ini diharapkan dapat membawa keadilan dan mencegah terjadinya disfungsi hukum yang merugikan masyarakat, serta memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dihormati.(Anton)