SANGGAU, Suaraborneo.id – Menjelang bulan suci Ramadan 2025, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sanggau, Alipius, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima surat edaran resmi terkait jadwal dan teknis pembelajaran selama Ramadan.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sanggau, Alipius. (Foto:tk)
"Khusus untuk sekolah negeri, ada libur sebelum puasa sekitar satu minggu. Sementara untuk sekolah swasta, terutama yang berada di bawah yayasan keagamaan non-Islam, mereka akan menyesuaikan dengan kurikulum masing-masing. Jika ingin mengikuti edaran pemerintah, dipersilakan," ujar Alipius, Senin (17/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa libur menyambut Ramadan dijadwalkan mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Sedangkan libur Idul Fitri berlangsung dari 26 Maret hingga 8 April 2025.
Meskipun ada libur sebelum dan setelah puasa, kegiatan pembelajaran tetap berjalan selama Ramadan dengan penyesuaian jadwal.
"Biasanya, jam belajar akan dikurangi seperti halnya jam kerja kantor. Namun, hingga saat ini kami masih menunggu surat edaran resmi terkait pengaturan tersebut," tambahnya.
Alipius berharap libur panjang ini dapat dimanfaatkan oleh para siswa untuk mempersiapkan diri menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri bersama keluarga. (Tk)