SANGGAU, Suaraborneo.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membatasi penyaluran LPG 3 Kg hanya sampai tingkat pangkalan mulai 1 Februari 2025. Dengan kebijakan ini, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual tabung LPG bersubsidi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau, Nurtiati, mengaku pihaknya belum menerima informasi resmi dari Pertamina, meskipun sudah mendengar arahan dari Kementerian ESDM.
"Kita tunggu saja nanti informasi resminya seperti apa," ujarnya, Senin (3/2/2025).
Nurtiati menjelaskan bahwa secara aturan, distribusi akhir LPG 3 Kg memang hanya sampai di pangkalan. Namun, ia mengakui bahwa tidak semua wilayah atau desa di Sanggau sudah memiliki pangkalan, sehingga masih diperlukan instruksi lebih lanjut terkait penerapan kebijakan ini.
"Pemerintah harus memastikan distribusi LPG 3 Kg tetap sampai kepada pengguna sesuai sasaran, yaitu rumah tangga dan usaha mikro, dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan," katanya.
Ia menambahkan bahwa jika masyarakat mendapatkan LPG 3 Kg dari pengecer, maka harga jualnya bisa jauh lebih tinggi dari HET. Hal ini berpotensi mengurangi manfaat subsidi yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat tidak mampu.
"Jika ada pembelian di tingkat pengecer, bisa dipastikan margin keuntungannya cukup besar, sehingga tujuan subsidi menjadi kurang tepat sasaran. Ini bisa menimbulkan kebocoran anggaran negara," pungkasnya. (TK)