-->

52 Guru Kontrak PAUD Swasta di Sanggau Tidak Bisa Daftar PPPK, Ini Penjelasan BKPSDM

Editor: yati
Sebarkan:

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sanggau, Herkulanus HP.

SANGGAU
, Suaraborneo.id – Sebanyak 52 guru kontrak PAUD swasta di Kabupaten Sanggau tidak dapat mengikuti pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sanggau, Herkulanus HP, menjelaskan bahwa kendala utama adalah tidak terpenuhinya syarat administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

Hal ini diungkapkan Herkulanus dalam audiensi bersama para guru kontrak PAUD di Gedung DPRD Kabupaten Sanggau. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) No. 348 Tahun 2024, salah satu syarat utama seleksi PPPK tenaga guru adalah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Syarat utama dalam seleksi PPPK adalah tenaga pendidik harus terdaftar di Dapodik. Sementara itu, guru kontrak PAUD swasta tidak masuk dalam kategori tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, sehingga mereka tidak memenuhi persyaratan," jelas Herkulanus.

Ia juga mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyatakan bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Setelah itu, pemerintah atau instansi tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga non-ASN.

"Regulasi ini membuat kondisi menjadi seperti sekarang, di mana tenaga kontrak tidak dapat diangkat menjadi PPPK," tambahnya.

Menanggapi permasalahan ini, setelah berdiskusi panjang dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Sanggau, Pemkab Sanggau berencana mengambil langkah lebih lanjut dengan menyurati Kementerian PAN-RB guna mencari solusi jangka panjang bagi para guru kontrak PAUD swasta tersebut. (TK)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini