-->

52 Guru Kontrak PAUD Swasta di Sanggau Adukan Nasib ke DPRD, Harapkan Solusi PPPK

Editor: yati
Sebarkan:


SANGGAU
, Suaraborneo.id – Sebanyak 52 guru kontrak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) swasta dari berbagai wilayah di Kabupaten Sanggau mendatangi gedung DPRD Sanggau. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengadukan nasib kepada Komisi IV DPRD Sanggau, terkait keinginan mereka agar bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Alipius, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sanggau, Herkulanus HP.

Kristina Kristi, juru bicara para guru honorer PAUD, mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari 2025, Pemkab Sanggau telah memutus kontrak kerja mereka. Hal ini membuat mereka kehilangan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK karena dianggap sebagai tenaga pendidik di sekolah swasta non-formal.

"Kami berjumlah 52 orang se-Kabupaten Sanggau, tapi tidak bisa mendaftar PPPK karena aturan yang ada. Kami dianggap dari sekolah swasta non-formal, padahal data kami sudah tercatat di sistem," ungkap Kristina.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sanggau, Paulus, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi para guru PAUD tersebut.

"Mereka datang untuk memperjuangkan haknya agar mendapatkan perhatian dari pemerintah. Kami di DPRD akan mencari solusi terbaik bagi mereka," ujar Paulus.

Ia menjelaskan bahwa ada solusi jangka pendek dan jangka panjang yang bisa diupayakan. Dalam jangka pendek, hasil audiensi ini akan dijadikan dasar untuk menyurati Pejabat (Pj) Bupati Sanggau agar mencari solusi yang tepat.

"Salah satu alternatif adalah melibatkan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu kesejahteraan para guru PAUD. Selain itu, pemerintah desa juga dapat menyisihkan anggaran guna mendukung keberlangsungan pendidikan PAUD," jelasnya.

Paulus juga menyoroti bahwa permasalahan serupa tidak hanya terjadi di Sanggau, tetapi juga di berbagai daerah lainnya. Selama ini, guru PAUD swasta yang tidak termasuk dalam honorer Pemda hanya mengandalkan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan iuran dari orang tua siswa.

"Gaji mereka per bulan mungkin hanya Rp 200 ribu, tentu tidak layak. Mereka berhak memperjuangkan nasibnya agar mendapat perhatian lebih dari pemerintah," pungkas Paulus.

(TK)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini