-->

Rapat Paripurna DPRD Landak: Fraksi Demokrat Dukung Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Editor: Antonius
Sebarkan:

Rapat paripurna DPRD kabupaten Landak (foto Antonius)
LANDAK, suaraborneo.id - Pada Kamis, 23 Januari 2025, DPRD Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi terkait Raperda inisiatif eksekutif tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak, Minadinata, yang dihadiri oleh anggota DPRD, PJ Sekda, serta asisten kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Landak.

Juru bicara Fraksi Demokrat, Christian Fernando, SE., M.Acc.ACPAI, menyampaikan pentingnya pajak dan retribusi daerah sebagai kontribusi wajib dari individu atau badan kepada daerah. 

Dalam pandangannya, Fraksi Demokrat mendukung perubahan terhadap Perda tersebut dengan mencermati masukan dari anggota DPRD serta saran yang terdapat dalam rapat sebelumnya.

Fraksi Demokrat memberikan beberapa kesimpulan, antara lain:

1. Biaya untuk layanan medis dan ambulans akan dicantumkan dalam lampiran perda.

2. BPJS akan bertanggung jawab atas jaminan kesehatan masyarakat setelah perda dibahas dan diundangkan.

3. RKA dapat diberikan kepada Dinas Kesehatan untuk operasional Puskesmas.

4. Permintaan agar pihak Pemda mengupayakan akomodasi keinginan masyarakat terkait parkir.

Melalui perubahan ini, Fraksi Demokrat berharap agar pajak dan retribusi daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Landak. Mereka juga merekomendasikan pemasangan parkir elektronik untuk transparansi pendapatan.

Setelah melalui musyawarah dan mufakat, Fraksi Partai Demokrat menyatakan kesiapan untuk menerima dan menyetujui Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak.(Anton).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini