-->

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Landak Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Editor: Antonius
Sebarkan:

Juru bicara fraksi Hanura Cai Vika Klara menyampaikan pandangan umum DPRD kabupaten Landak 

LANDAK, suaraborneo.id - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak diselenggarakan dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda inisiatif eksekutif mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak, Minadinata, dan dihadiri oleh anggota DPRD, Pejabat Sementara Sekretaris Daerah, serta asisten kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak. Pada Kamis 23 Januari 2025 


Juru bicara Fraksi Partai Hanura, Cai Vika Klara, S.Sos, menyampaikan harapan fraksinya agar perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat disosialisasikan kembali kepada masyarakat. Hal ini diharapkan agar peraturan tersebut dapat direalisasikan dengan baik.

Cai Vika Klara juga menegaskan bahwa dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. 

Fraksi Hanura menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak.

"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kesabaran saudara-saudari selama mengikuti rapat dan menyampaikan pendapat rakyat," tutupnya.(Anton)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini