SANGGAU, Suaraborneo.id – Jajaran Polsek Kapuas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Rabu (1/1/2024) dini hari. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kapuas, IPTU Marianus, ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Abas, Gang Gaharu, RT 08/RW 02, Kelurahan Ilir Kota.Jajaran Polsek Kapuas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RF alias B (38), warga Kelurahan Tanjung Kapuas, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. RF diduga kuat sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi masyarakat, polisi segera melakukan penyelidikan mendalam. Sekitar pukul 01.55 WIB, tim gabungan dari Polsek Kapuas dan Sat Narkoba Polres Sanggau mendatangi rumah kontrakan yang dihuni RF. Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh.
Dari ruang tamu rumah tersebut, polisi menemukan:
32 klip plastik berisi narkotika jenis sabu.
7 butir ekstasi.
Penggeledahan berlanjut ke kamar tidur tersangka, di mana ditemukan:
1 klip besar sabu seberat 10,53 gram.
1 klip besar sabu seberat 7,50 gram.
Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 29,33 gram dan beberapa butir ekstasi.
Pengakuan Tersangka dan Proses Hukum
RF mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Kapuas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kapuas, IPTU Marianus, menyampaikan apresiasinya terhadap masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu mengungkap kasus seperti ini. Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kapuas,” ujar IPTU Marianus.
RF dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dan kini masih dalam proses penyidikan. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Tk)