-->

Pj Sekda Kalbar Buka Sosialisasi LPPD 2024: Dorong Komitmen untuk Kemajuan Daerah

Editor: yati
Sebarkan:

Sosialisasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2024 Provinsi Kalimantan Barat. (Foto:adpim)

PONTIANAK
, Suaraborneo.id - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si. membuka kegiatan sosialisasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2024 Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Maestro Pontianak, Selasa (21/1/2025).


Dalam kesempatan tersebut M. Bari mengatakan bahwa teknis dan mekanisme penyusunan LPPD tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya, namun terdapat adanya penyempurnaan indikator maupun definisi operasional serta sajian data evidence pada beberapa urusan pemerintahan.

Disampaikannya, Menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Barat perihal Permintaan Data Bahan Penyusunan LPPD nomor: 100.1.6/569/RO-PEM tanggal 10 Desember 2024, dirinya menegaskan agar data penunjang dalam penyusunan laporan tersebut disampaikan kepada Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Kalimantan Barat paling lambat tanggal 17 Januari 2025.

Sementara, hasil pemantauan pada aplikasi e-LPPD tanggal 20 Januari 2025, menunjukkan capaian keterisian oleh perangkat daerah pengampu LPPD yang memiliki Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang sudah menginput di aplikasi baru sekitar 27 IKK dari 114 IKK.

“Hal ini patut menjadi perhatian bersama. Untuk itu, masih tersedia waktu untuk menyempurnakan kembali dokumen dan isian indikator yang ada. Kita memberikan Sosialisasi tentang LPPD Provinsi Kalimantan Barat yang hadir disini para tim penyusun reviu LPPD Provinsi Kalimantan Barat dan diharapkan dapat meningkatkan wawasan serta kemampuan para tim penyusun sehingga tidak ada lagi hal-hal yang keliru saat disampaikan dalam LPPD dan kebetulan pada sosialisasi pada hari ini terdapat narasumber dari Dirjen Otda dan dari Inspektorat sehingga masukan dari beberapa narasumber dapat menambah kemampuan, wawasan secara teknis dari para penyusun LPPD dari setiap OPD," harapnya.

Sebagaimana kita ketahui bersama, sebagai rangkaian proses kebijakan yang berepetisi tiap tahunnya, salah satu output dari LPPD adalah adanya nilai, status dan pemeringkatan secara nasional.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-6646 Tahun 2023, hasil evaluasi terhadap LPPD Provinsi Kalimantan Barat terakhir tahun 2022 adalah 2,85 dengan status sedang. Data peringkat dan status menjadi salah satu komponen utama untuk penentuan kebijakan lainnya.

"Kita perlu menyikapi dengan seragam yaitu dengan menggunakan data peringkat tahun terakhir untuk menjadi dasar sampai dengan diterbitkannya kebijakan terbaru. Saya ingin mengajak kita bersama senantiasa berkomitmen penuh untuk bekerja memenuhi kewajiban dengan harapan dapat membantu mendorong kemajuan provinsi Kalimantan Barat yang kita cintai dan banggakan," ajak Pj. Sekda Provinsi Kalbar.

Dikatakannya, penyelenggaraan pemerintahan memiliki tantangan tersendiri dengan adanya keterbukaan informasi. Pihak atau individu yang berkepentingan dapat mengakses data dengan relatif mudah dan praktis sehingga dapat menjadi sarana yang efektif untuk penyebaran informasi pembangunan.

"Sebagai salah satu tolak ukur utama bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintah, jaminan transparansi ditetapkan melalui regulasi yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada Pemerintah, DPRD maupun masyarakat luas sebagaimana diatur pada pasal 69 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu dokumen LPPD memiliki peranan yang sangat vital dalam mengoptimalkan penyebaran informasi yang valid dan akurat serta sebagai sarana propaganda positif yang menunjukkan kehadiran pemerintah bagi masyarakat”, paparnya.

Tuntutan akan penyajian dokumen LPPD yang ideal menjadi target output dari kinerja tim penyusun dan tim reviu, meski demikian dirinya menilai perlu dipahami dan disepakati bersama bahwa LPPD merupakan gambaran kinerja daerah yang menjadi tanggung jawab bersama dari seluruh komponen yang ada.

Jadi tidak hanya menjadi kewajiban dari tim penyusun itu sendiri dan data yang baik akan menghasilkan karya yang baik dan demikian sebaliknya," tutupnya.(adpim)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini