Penyerahan berita acara pada rapat paripurna (foto Kom) |
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ezra Geovani, yang mewakili Ketua DPRD dan dihadiri
para anggota DPRD, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Landak, serta peserta rapat lainnya, berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Landak pada Senin, 20 Januari 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Gutmen menyampaikan apresiasinya kepada semua fraksi DPRD Landak atas pandangan, saran, dan masukan yang telah diberikan. “Kami berharap pandangan-pandangan ini bisa menjadi bahan pertimbangan dan pembahasan lebih lanjut,” ujar Gutmen.
Gutmen juga menekankan pentingnya penerbitan Perda ini untuk memberikan kepastian terkait pungutan pajak daerah dan retribusi. Ia menjelaskan bahwa perubahan lampiran dalam Perda mencakup layanan di RSUD dan puskesmas, termasuk Rumah Sakit Pratama (RSP) yang akan segera beroperasi di Desa Tunang.
“Perda ini akan menjadi dasar operasional untuk pelayanan di RSP Tunang, termasuk besaran tarif yang nantinya akan diterapkan. Dengan segera terbitnya Perda ini, kami berharap RSP Tunang dapat segera beroperasional,” harap Gutmen. (Anton/Kom)