-->

Pemprov DKI dan Kejati Perkuat Sinergi Tata Kelola Pemerintahan

Editor: yati
Sebarkan:

photo Reza Pratama Putra - Beritajakarta.id

Jakarta
, Suaraborneo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjalin kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.


Dalam pertemuan tersebut juga dilakukan penandatanganan pinjam pakai lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di Jalan Yos Sudarso untuk mendukung operasional Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kesepakatan nota kerja sama dan pinjam pakai lahan ini berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya menyambut baik dilaksanakannya penandatanganan kerja sama antara Pemprov serta BUMD dengan Kejaksaan Tinggi.

"Ini menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah yang baik," ujar Teguh Setyabudi.

Teguh mengungkapkan, pihaknya juga menandatangani perjanjian pinjam pakai lahan seluas  4.500 meter persegi yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, untuk mendukung operasional Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Kami berharap fasilitas lahan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai peruntukannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Teguh juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Tinggi DKI yang telah bekerja sama dan mendukung Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

Teguh menuturkan, beberapa potensi risiko permasalahan hukum yang menjadi perhatian bersama guna memastikan pembangunan yang dibiayai APBD terlaksana sesuai perencanaan dan peraturan perundang - undangan di antaranya tata kelola pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan, dan aset pada perangkat daerah serta tata kelola BUMD.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lain kepada perangkat daerah serta BUMD sebagai upaya mitigasi terhadap potensi risiko permasalahan sehingga dapat memberikan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan program pembangunan, termasuk menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan," tuturnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Patris Yusrian Jaya memaparkan, pihaknya menyambut baik nota kesepakatan ini yang merupakan awal dari niat baik untuk membangun DKI Jakarta dalam penegakan hukum dengan capaian good government governance.

"Kami berusaha maksimal untuk mengawal pembangunan di Pemprov DKI melalui pembentukan tim terpadu optimalisasi dan perbaikan tata kelola pendapatan daerah yang berasal dari pajak daerah," paparnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan pemetaan guna mengantisipasi kebocoran pada sisi pendapatan daerah yang bersumber dari pajak.

"Hasil pengumpulan data diperoleh fakta bahwa pendapatan daerah di Jakarta masih sangat memungkinkan ditingkatkan," tandasnya.

Sumber: Berita Jakarta 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini