Ketua DPRD kabupaten Landak Herculanus Heriadi memimpin rapat paripurna (foto Antonius) |
Rapat dihadiri oleh PJ Bupati Landak, bersama Forkompinda kabupaten Landak, ketua KPU dan Bawaslu, dan ikatan wartawan online ini bertujuan untuk mengumumkan usulan pengangkatan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak terpilih tahun 2024.
Dalam rapat tersebut, Heriadi membacakan pernyataan yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100243/4378ISJ. Surat tersebut menegaskan bahwa "DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur."
Heriadi juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih, dilakukan berdasarkan penetapan dari KPU Kabupaten/Kota yang kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Lebih lanjut, dalam penyampaian ini, Heriadi menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara DPRD dan KPU agar proses pengangkatan dapat berjalan dengan lancar, terutama dalam jangka waktu lima hari kerja sejak penetapan pasangan calon terpilih.
"Dengan langkah ini, diharapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak dapat berlangsung sesuai harapan masyarakat dan peraturan yang berlaku," ungkap Heriadi. (Anton).