Penandatanganan berita rapat paripurna DPRD kabupaten Landak (foto Antonius) |
Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak, Minadinata, rapat dihadiri oleh anggota DPRD, Pejabat Sementara Sekretaris Daerah, dan asisten kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pada Kamis (23/01/2025).
Dalam kesempatan ini, Lisa Yulita S.Sos mewakili Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Landak menyampaikan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah nomor 100.3.2/03 tahun 2024 yang menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan ini disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD, Minadinata.
Pj Sekda Landak, Heri Adiwijaya, mengungkapkan apresiasi terhadap kontribusi semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan.
Ia berharap perubahan ini dapat menjadi instrumen strategis untuk mendorong pembangunan daerah yang lebih baik.
Heri juga mengajak semua pihak, termasuk pelaku usaha dan SKPD, untuk mendukung pelaksanaan Perda agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan sesuai harapan demi kesejahteraan masyarakat.
"Rapat ini diakhiri dengan harapan agar seluruh proses berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan,"tutupnya. (Anton).