Sidang Putusan Kasus Korupsi Pembangunan SPB PERTADES di Pontianak |
"Sidang Putusan terdakwa SPA, terdakwa SA dan terdakwa in Absensia IA masing masing dituntut dalam berkas perkara terpisah, disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak Kelas IA , Jumat (20/12/2024) ,"ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak, Hetty Cahyaningrum, S.H. melalui Kasi Pidsus Yoppy Gumala, S.H.,M.H. dalam keterangan tertulis yang diterima Trubun, Sabtu (21/12/2024).
Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum bahwa Terdakwa SA terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun.Majelis Hakim juga memutuskan agar Terdakwa SA membayar denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Selain itu, Terdakwa SA harus membayar uang pengganti sebesar Rp 601.000.000 subaidair kurungan penjara selama 2 tahun jika tidak dapat membayar jumlah tersebut.
Terdakwa IA (DPO) terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK. Ia dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim memutuskan agar Terdakwa IA membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp579.310.000 atau terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun jika tidak mampu membayar.
Sedangkan Terdakwa SP terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK sehingga ia dikenakan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 yang apabila tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Terdakwa SP juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp111.000.000, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan. Jika tidak dapat membayar, Terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama 8 bulan.
" Dalam perkara ini, untuk sementara Kejaksaan Negeri Landak telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp110.310.000 yang akan disetorkan ke rekening kas negara," Yoppy.
Terhadap putusan tersebut baik para terdakwa dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Landak mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.(Anton/Yop).