PONTIANAK, Suaraborneo.id - Sebanyak 32 Orang dilantik sebagai Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., dengan didampingi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jum'at (27/12/2024).Sebanyak 32 Orang dilantik sebagai Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. (Foto:adpim)
Harisson mengatakan bahwa pelantikan tersebut merupakan serangkaian proses pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN profesional dengan hasil kerja tinggi, serta perilaku yang sesuai dengan nilai dasar ASN.
"Maka pembinaan jabatan fungsional harus dilakukan secara komprehensif dan simultan dalam rangka optimalisasi manajemen ASN yang dimulai dari perencanaan sampai dengan pemberhentian," katanya saat menyampaikan sambutan.
Dirinya menjelaskan kebutuhan jabatan fungsional disusun berdasarkan pedoman perhitungan yang ditentukan dan wajib mendapatkan persetujuan formasi dari Menteri PAN RB.
"Jabatan fungsional semakin agile atau lincah karena tugas jabatan fungsional tidak berdasarkan butir kegiatan, tetapi melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan dan dapat diberikan tugas unit kerja lain namun tetap harus profesional," jelasnya.
Harisson menambahkan dari aspek pengembangan karir, jabatan fungsional memiliki karir yang jelas dapat menduduki jenjang dan pangkat puncak selama tersedia kebutuhan jabatan tersebut.
"Dari aspek penghargaan, jabatan fungsional mendapatkan tunjangan yang cukup dan kelas jabatan tinggi bahkan kadang melebihi jabatan struktural," ujarnya.
Selain itu, Harisson berpesan kepada Pejabat Fungsional yang telah dilantik untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta saling mendukung untuk mencapai target kinerja organisasi.
"Jadilah pegawai profesional, yang dapat menjadi panutan lingkungan kerja dan memiliki etos kerja yang tinggi serta dapat menghindarkan diri dari berbagai bentuk penyimpangan yang berdampak negatif," pesan Pj. Gubernur.
Disamping itu, Harisson juga berpesan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk serius membina dan mendisiplinkan ASN di lingkungan kerjanya masing-masing.
"Kepada Kepala Perangkat Daerah dan Biro untuk membina, mengarahkan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan juga terhadap disiplin seluruh ASN termasuk pejabat fungsional di lingkungan Unit Kerja masing-masing," tutupnya.(adpim)