Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perkimtan Kabupaten Sanggau, Agus Hidayat. (Foto:tk) |
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perkimtan Kabupaten Sanggau, Agus Hidayat, saat meninjau lokasi pembangunan salah satu jembatan di Kecamatan Meliau pada Rabu (11/12/2024).
“Banyak kebutuhan infrastruktur yang diusulkan masyarakat, seperti jalan dan jembatan. Namun, pembangunan jembatan, terutama yang permanen, memerlukan biaya besar sehingga harus dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman, pembangunan jembatan bisa memerlukan hingga lima tahap, tergantung pada besarnya biaya yang dibutuhkan dan alokasi anggaran setiap tahunnya.
“Ini sering menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, mengapa pembangunan jembatan seolah-olah tak selesai meski sudah dianggarkan beberapa kali. Hal ini karena alokasi anggaran pada setiap tahap hanya memungkinkan pekerjaan sampai pada titik tertentu,” tambahnya.
Agus juga menegaskan bahwa sejak 2024, Dinas Perkimtan mulai menangani pembangunan jalan dan jembatan non-status, yang sebelumnya dikelola oleh Dinas PUPR. Banyak proyek yang diteruskan dari tahap sebelumnya kini menjadi tanggung jawab Dinas Perkimtan.
“Harapan kami, proyek-proyek yang masih memerlukan penanganan bisa dilanjutkan hingga selesai dan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan optimal,” kata Agus.
Pemerintah Kabupaten Sanggau, melalui Dinas Perkimtan, berkomitmen menyelesaikan pembangunan infrastruktur secara bertahap, namun tetap fungsional, demi mendukung kebutuhan masyarakat dan mendorong pertumbuhan daerah. (TK)