-->

Kuasa Hukum Julli Laporkan Anggota Grup WhatsApp atas Pencemaran Nama Baik

Editor: Antonius
Sebarkan:

Henok Lafu kuasa hukum Julli saat memegang surat laporan (foto Atok)
LANDAK, suaraborneo.id -  Henok Lafu, kuasa hukum Julli, Kepala Desa Sehe Lusur, mengungkapkan langkah hukum yang diambil terkait peristiwa pencemaran nama baik yang terjadi di dalam Grup WhatsApp,  pada Jumat, 13 Desember 2024. 

Pada Senin, 16 Desember 2024, Henok mendampingi Julli, melaporkan seorang anggota grup,  atas dugaan penghinaan.

Pada Selasa (17/12/2024) Henok kepada media menjelaskan bahwa Julli merasa dihina dan direndahkan kehormatannya sebagai kepala desa setelah mendengar kata-kata "bodoh kau Jul" yang diucapkan oleh seseorang.

Menurutnya, pernyataan tersebut jelas mengandung konotasi negatif dan merusak martabat Julli, baik sebagai individu maupun sebagai pejabat publik. 

"Sebab, di dalam grup WhatsApp tersebut beranggotakan sekitar 500 orang, termasuk tokoh-tokoh penting di Kabupaten Landak," kata Henok.

Henok menekankan bahwa pernyataan tersebut telah memicu reaksi negatif dari warga, khususnya masyarakat Desa Sehe Lusur, yang merasa tidak terima dengan penghinaan tersebut.

Sebagai kuasa hukum, Henok menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum yang berlaku.

 "Kami meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara profesional dan tidak menimbulkan dampak negatif lebih lanjut bagi pihak-pihak yang terlibat," ujarnya.

Henok juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan martabat individu dalam konteks hukum di Indonesia. 

"Pernyataan ini disampaikan dengan harapan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan adil bagi semua pihak yang terlibat," harap Henok. (Anton).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini