-->

Forum Satu Data 2024: Pemkab Berau Perkuat Tata Kelola Data untuk Pembangunan Akurat

Editor: yati
Sebarkan:

Forum Satu Data Kabupaten Berau Tahun 2024. (Foto:Kominfo Berau)
Berau, Suaraborneo.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Berau menyelenggarakan Kegiatan Forum Satu Data Kabupaten Berau Tahun 2024. Acara ini berlangsung dengan tujuan memperkuat tata kelola data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan yang lebih akurat, efektif, dan efisien.


Bertempat di Ruang RPJPD Bapelitbang, Senin, 02/12/2024. Kegiatan ini dihadiri , Kepala Dinas, Kepala Badan, para Camat, Lurah serta berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum ini juga menjadi ajang strategis untuk mengevaluasi dan memetakan kebutuhan data pembangunan di Kabupaten Berau.

Kepala Bapelitbang Kabupaten Berau, Endah Ernany Triariani, menegaskan pentingnya kolaborasi antarsektor untuk mewujudkan integrasi data yang berkualitas. "Forum Satu Data ini adalah wujud komitmen kami dalam mendorong transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pembangunan. Dengan data yang terintegrasi dan terpercaya, kita dapat merumuskan kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Agenda utama Forum Satu Data ini meliputi diskusi panel, penyampaian hasil pemutakhiran data 2024, dan penyusunan rencana kerja untuk pengelolaan data pada 2025. Selain itu, forum ini juga memaparkan tantangan yang dihadapi dalam pengumpulan dan validasi data di lapangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi.

Sementara Bupati Berau, melalui Sekda Berau, Muhammad Said, saat membuka acara menyampaikan, Kebijakan satu peta mengacu pada informasi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal, sehingga Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Satu Peta Tidak Dapat Dipisahkan Dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data            Indonesia.

Dalam melakukan langkah  konkret, Kabupaten Berau telah menetapkan Peraturan Bupati Berau No. 4 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indoneisa Kabupaten Berau, serta disahkannya Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Berau No. 4 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Satu Data Indonesia, yang di dalamnya mengatur pedoman dalam proses verifikasi dan input untuk mengukur kualitas data dan informasi yang dihasilkan, sebagai landasan dan kepastian hukum semua pihak terkait penyelenggaraan data daerah.

Lanjut dikatakannya, pada tanggal 28 Juli 2022 lalu, telah terlaksana penandatanganan nota kesepakatan antara Badan Informasi Geospasial dengan Pemkab Berau beserta rencana kerja selama lima tahun.

“Tentu, ini merupakan sebuah forum yang sangat penting untuk memajukan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data yang valid,”ungkapnya. 

Dengan harapan melalui forum ini, kita dapat menemukan solusi-solusi yang inovatif dan praktis, serta membangun komitmen Bersama  untuk terus meningkatkan system  pengelolaan data di Kabupaten Berau.

Menghahiri sambutannya Sekda berharap forum ini dapat menghasilkan pemikiran-pemikiran dan rekomendasi yang dapat diterapkan dalam kebijakan dan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Berau. Kaminfo Berau, (IKP – er)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini