Sanggau Kalbar, Suaraborneo.id – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau memberikan apresiasi terhadap program keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang diterapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau. Program ini dinilai sangat bermanfaat karena melibatkan pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya dalam penyelesaian perkara pidana secara damai.Sekretaris Jenderal DAD Kabupaten Sanggau, Urbanus, menyampaikan dukungan ini saat ditemui oleh awak media. Ia menyebutkan bahwa program RJ membawa manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam membantu menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Kami dari lembaga adat, dalam hal ini DAD Kabupaten Sanggau, sangat menyambut baik program RJ ini karena memang sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Urbanus.
Urbanus juga mengapresiasi Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, serta pihak kepolisian yang telah berperan aktif dalam memfasilitasi penyelesaian konflik keluarga yang melibatkan Yunus dan istrinya melalui program RJ.
“Program ini sudah sering dilakukan oleh Kejari Sanggau, dan kami sangat berterima kasih. Meskipun tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui restorative justice, namun konsistensi Kejari Sanggau dalam menjalankan program ini patut diapresiasi,” tambah Urbanus.
Dengan adanya program RJ ini, DAD Kabupaten Sanggau berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan kekeluargaan, sehingga dapat menciptakan keharmonisan di tengah-tengah masyarakat. (TK)