-->


Tugas Sebagai Pjs Bupati Sekadau Berakhir, Frans Zeno Izin Pamit

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sekadau, Frans Zeno. (Foto:ig.pkm)
Sekadau, Suara Borneo - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sekadau, Frans Zeno menyampaikan tugasnya sebagai Pjs Bupati Sekadau akan berakhir pada hari Sabtu 23 November pukul 23:59 Wiba. Diketahui bahwa pada Selasa, 24 September 2024, Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, melaksanakan pengukuhan terhadap lima Penjabat Sementara (Pjs) Bupati, termasuk dirinya sebagai Pjs Bupati Sekadau.

Hal ini dilakukan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Barat karena ada lima kabupaten yakni Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Sambas, Bupati Kabupaten Bengkayang, Bupati Kabupaten Sekadau, Bupati Kabupaten Melawi, serta Bupati Kabupaten Kapuas Hulu yang kepala daerahnya cuti kampaye pilkada tahun 2024.

“Besok sudah mulai minggu tenang selama tiga hari kedepan. Saya juga mengakhiri tugas saya di kabupaten Sekadau, saya pamit, karena mulai jam 23:59 Wiba nanti tugas saya berakhir sebagai Pjs Bupati Sekadau,” kata Frans Zeno kepada wartawan. Sabtu (23/11/24).

Zeno mengatakan bahwa dirinya akan kembali ke Pontianak ke tempat tugasnya semula sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.

“Terimakasih kepada masyarakat kabupaten Sekadau yang sudah mendukung dan menjaga situasi kabupaten Sekadau dalam penyelenggaraan pemerintahan didalam ketentraman dan ketertiban sehingga kabupaten Sekadau dalam keadaan aman dan kondusif seperti sekarang ini, semoga pilkada kita bisa berjalan aman dan lancar,” ungkapnya

“Saya Minta maaf apabila selama 70 hari di kabupaten Sekadau ini ada hal yang kurang berkenan, saya minta maaf yang sebesar-besarnya, mohon restu dari masyarakat kabupaten Sekadau semuanya,” ucapnya. (asm)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini