Foto bersama setelah upacara siap melaksanakan penertiban APK (foto Antonius) |
Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Barto Agato Dirgo, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan dengan suasana yang kondusif.
APK yang ditertibkan tidak dirusak dan tetap utuh, sehingga pemiliknya dapat mengambil kembali. Penertiban dilakukan di zona wilayah yang dilarang, mulai dari bundaran pal 6 sampai depan rumah dinas wakil bupati Landak.
APK yang ditertibkan di bawa ke kantor Bawaslu kabupaten Landak. Kegiatan penertiban ini direncanakan akan berlangsung tiga kali, dan hari ini merupakan tahap pertama dari proses tersebut.(Anton)