-->


Program Kemenkes RI: Kabupaten Sekadau Menjadi Prioritas Eliminasi Kusta

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) kabupaten Sekadau, Henry Alpius. (Foto:asm/doc.sb)
Sekadau, Suara Borneo — Berkaitan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan penyakit menular, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) kabupaten Sekadau, Henry Alpius, mengatakan salah satu yang menjadi program Dinkes Sekadau adalah terkait dengan penyakit menular terabaikan.

“Penyakit menular terabaikan terdiri dari, malaria, kusta, frambusia dan TB, kebetulan di kabupaten Sekadau ini dua penyakit yang sudah kita eliminasi yaitu frambusia dan malaria,” kata Henry kepada wartawan media ini saat ditemui di kantornya, Senin (18/11/24).

Pada minggu lalu lanjut dia, Dinkes Sekadau mendapat tugas dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) bahwa dari 14 kabupaten kota di Kalimantan Barat, secara nasional salah satunya kabupaten Sekadau menjadi prioritas eliminasi.

“Kita dipilih karena hampir lima tahun ini kita tidak ada kasus baru, jadi kabupaten Sekadau layak eliminasi tapi harus di verifikasi oleh pusat, maka hari minggu yang lalu kita kedatangan Tim Verifikasi Kementerian Kesehatan terkait dengan program Eliminasi Kusta,” bebernya

Hasilnya nanti kata Henry, akan diumumkan pada bulan Desember 2024. Tetapi dari hasil verifikasi lapangan sudah menunjukkan bahwa kabupaten Sekadau layak eliminasi kusta karena dari pantauan 14 kabupaten kota yang mereka kunjungi ada dua kabupaten kota yang sudah layak, salah satunya kabupaten Sekadau.

Henry mengatakan bahwa sebelumya Dinkes Sekadau sudah melakukan kegiatan pemberantasan, pengobatan dan survey, karena kegitan ini dinilai dan di survey satu tahun sebelumnya.

“Jadi sudah satu tahun di evaluasi oleh pusat ternyata kita (kabupaten Sekadau) tidak ada kasus baru dan pelaksanaan kita di lapangan teman-teman di puskesmas juga progresnya sesuai menurut mereka. Jadi penilaiannya bukan hanya pada saat ini tapi satu tahun sebelumnya. (red/sb)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini