PONTIANAK, Suaraborneo.id - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., membuka secara resmi Orientasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya masa jabatan 2024-2029 bertempat di Hotel Mercure Pontianak, Senin (4/11/2024).Pembukaan Orientasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya masa jabatan 2024-2029. (Foto:adpim)
Sebagai mitra yang sejajar dengan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, anggota DPRD tentu memiliki peran dan tanggung jawab yang sama guna mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan melalui tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sejalan dengan hal tersebut, maka kegiatan orientasi yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Kubu Raya dan Sekretariat DPRD Kabupaten Mempawah dengan difasilitasi oleh BPSDM Provinsi Kalimantan Barat, saya nilai sangat penting guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku serta pemahaman tentang tugas, wewenang dan fungsi anggota DPRD,"
Dijelaskannya, keseluruhan Fungsi DPRD tersebut dapat terwujud dengan optimal apabila setiap anggota DPRD didukung dengan kompetensi yang memadai dengan memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD.
Saat ini pengembangan kompetensi bukan hanya diwajibkan kepada seluruh ASN semata, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, tetapi anggota DPRD juga mempunyai hak yang sama untuk melakukan pengembangan kompetensi melalui kegiatan orientasi dan pendalaman tugas.
"Dengan pemahaman dan pengetahuan yang akan Bapak/Ibu miliki selama mengikuti Orientasi, Saya berharap akan tercipta sinergitas, kerjasama dan kolaborasi antara Kepala Daerah dengan Anggota DPRD dalam menyusun, merencanakan dan menyukseskan pelaksanaan Program-Program Pemerintah baik Program Nasional, Program Provinsi maupun Program di masing-masing Kabupaten," jelasnya.
Lanjutnya, tantangan yang dihadapi oleh bangsa dan negara saat ini tidak dapat dianggap enteng karena masalah-masalah yang terjadi, terkait dengan perubahan iklim, masalah pangan, masalah kemiskinan harus menjadi prioritas serta perhatian kita bersama untuk diatasi.
Menurutnya diperlukan kerjasama dan kolaborasi antara Kepala Daerah dengan anggota DPRD serta pihak-pihak terkait lainnya dalam mengatasi setiap permasalahan yang terjadi di daerah masing-masing.
"Oleh karena itu, tanpa adanya sinergi, kerjasama dan kolaborasi antara Kepala Daerah dengan anggota DPRD, saya khawatir tujuan dari Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sulit untuk diwujudkan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Bari juga menitip pesan kepada para peserta yang mengikuti masa orientasi ini, untuk mampu memahami betul fungsi sebagai badan legislasi.
“Yang mana lembaga Saudara jalankan harus mampu membentuk suatu Perda yang pada akhirnya dapat membawa kemaslahatan di masyarakat”, timpalnya.
Dihadapan para anggota DPRD terpilih, dirinya juga memberikan suatu contoh dalam upaya meningkat hasil pendapatan daerah yang bisa menjadi celah untuk dibentuk suatu Perda.
"Bapak ibu sekalian, begitu banyak celah dan potensi pendapatan bagi setiap daerah yang saat ini masih belum tersentuh. Dan untuk di tahun 2025 mendatang pembagian hasil pajak daerah sudah berubah, dari 100 persen yang masuk sebesar 66 persen balik ke Kabupaten Kota, dan 34 persennya masuk ke provinsi dan inilah yang terus saya sampaikan dengan harapan bapak dan ibu mampu menyusun regulasi atau perda untuk dapat betul-betul mencari sumber-sumber pendapatan yang bisa meningkatkan sumber PAD di setiap Kabupaten Kota,"pungkasnya.(adpim)