-->


Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Menjelang Pilkada di Kabupaten Landak

Editor: Antonius
Sebarkan:

PJ Bupati Landak Dr Gutmen Nainggolan menyampaikan sambutan pada acara pemusnahan kelebihan surat suara (foto Antonius)
LANDAK, suaraborneo.id - Menjelang pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada yang dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024, , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak melaksanakan pemusnahan Kelebihan surat suara dan yang rusak.

Proses pemusnahan ini dilakukan sehari sebelum hari H, sesuai dengan arahan yang berlaku di seluruh Indonesia, yaitu pada Selasa (26/11/2024).

PJ Bupati Landak, Dr. Gutmen Nainggolan, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa terdapat 82 lembar  kelebihan surat suara yang rusak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang dinyatakan rusak. 

Selain itu, juga terdapat 15 lembar surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang harus dimusnahkan. 

"Harapan kita semua adalah agar proses pemungutan suara dapat berjalan lancar, aman, damai, dan tentram. Semua rangkaian kegiatan ini adalah usaha kita bersama, dan kita berharap hasilnya dapat memuaskan," ujarnya. 

Dr. Nainggolan juga mengapresiasi peran media dalam menyebarluaskan informasi terkait kegiatan pemilihan, dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama berdoa agar pelaksanaan Pilkada kali ini mendapatkan perlindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa. 

Pemusnahan surat suara ini diharapkan dapat memastikan bahwa hanya surat suara yang valid yang akan digunakan pada hari pemungutan suara, menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi di Kabupaten Landak.(Anton)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini