-->


Paripurna Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sekadau

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. [Foto:as]
Sekadau, Suara Borneo — DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna Ke 4 Masa Persidangan Ke 1 Tahun Sidang 2024-2025, dengan agenda Penetapan Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sekadau, bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (11/11/24). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Hermanto di dampingi wakil ketua, Handi dan Jefray Raja Tugam, Plt Sekretaris DPRD, Eko Sulistiyo dan 22 anggota DPRD lainnya yang hadir.

"Berdasarkan daftar hadir yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD, dari 30 anggota DPRD, hadir sebanyak 22 orang sehingga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota quorum telah tercapai, maka rapat dapat dibuka,” kata Hermanto, saat memimpin sidang paripurna.

Hermanto mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, pasal 31 ayat (1) alat kelengkapan DPRD terdiri atas Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan Alat Kelengkapan lain yang diperlukan". Ayat (5) Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggota DPRD. Ayat (6) pembentukan Alat Kelengkapan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Untuk jumlah keanggotaan masing-masing Alat Kengkapan DPRD Kabupaten Sekadau ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

“Perlu kami sampaikan bahwa usulan dari fraksi -fraksi, bahwa komposisi Komisi II berjumlah 10 anggota dan Komisi III berjumlah 8 anggota,” jelasnya

Sesuai ketentuan pasal 47 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, jumlah keanggotaan setiap komisi ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antarkomisi.

“Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yaitu pada pasal 32, pasal 45 ayat (3) dan pasal 53 ayat (2), Badan Musyawarah dan Badan Anggaran tidak dilakukan pemilihan pimpinan. Pimpinan DPRD karena jabatannya, juga sebagai Pimpinan Badan Musyawarah dan Pimpinan Badan Anggaran dan merangkap anggota,” tutupnya. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini