Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. [Foto:as] |
"Berdasarkan daftar hadir yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD,
dari 30 anggota DPRD, hadir sebanyak 22 orang sehingga sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi,
kabupaten dan kota quorum telah tercapai, maka rapat dapat dibuka,” kata Hermanto,
saat memimpin sidang paripurna.
Hermanto mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan
pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi,
kabupaten dan kota, pasal 31 ayat (1) alat kelengkapan DPRD terdiri atas Pimpinan
DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan
dan Alat Kelengkapan lain yang diperlukan". Ayat (5) Badan Musyawarah,
Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD pada
awal masa jabatan keanggota DPRD. Ayat (6) pembentukan Alat Kelengkapan DPRD ditetapkan
dengan keputusan DPRD.
Untuk jumlah keanggotaan masing-masing Alat Kengkapan DPRD Kabupaten
Sekadau ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2018.
“Perlu kami sampaikan bahwa usulan dari fraksi -fraksi,
bahwa komposisi Komisi II berjumlah 10 anggota dan Komisi III berjumlah 8
anggota,” jelasnya
Sesuai ketentuan pasal 47 ayat (3) peraturan pemerintah
nomor 12 tahun 2018, jumlah keanggotaan setiap komisi ditetapkan dengan
mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antarkomisi.
“Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yaitu
pada pasal 32, pasal 45 ayat (3) dan pasal 53 ayat (2), Badan Musyawarah dan
Badan Anggaran tidak dilakukan pemilihan pimpinan. Pimpinan DPRD karena jabatannya,
juga sebagai Pimpinan Badan Musyawarah dan Pimpinan Badan Anggaran dan
merangkap anggota,” tutupnya. (red)