Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Efa Fras. (Foto:red/doc) |
“Di Belitang Hulu banyak HGU yang terlantar sudah puluhan tahun. Secara tidak langsung HGU itu memenjarakan masyarakat. Mereka tidak bisa membuat sertifikat lahan, tidak bisa memanfaatkan tanahnya, bahkan masuk ke perusahaan lain juga terhalang. Kondisi ini membuat masyarakat sangat tertekan,” kata Efa Fras, Jumat (22/11/2024).
Efa Fras menambahkan, persoalan ini tidak hanya menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan legalitas atas tanah mereka, tetapi juga menghambat program pembangunan di masa depan. Ia berharap dinas terkait bersama pemegang HGU dapat segera menyelesaikan masalah ini, terutama untuk tanah-tanah masyarakat dan fasilitas umum yang masuk dalam kawasan HGU.
“Tanah masyarakat dan fasilitas umum yang masuk HGU seharusnya bisa dikeluarkan. Dengan begitu, masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah hak milik mereka, sehingga program pemerintah ke depan bisa berjalan baik,” tegasnya.
Selain itu, Fras juga menyoroti minimnya dampak positif yang dirasakan masyarakat di sekitar HGU. Menurutnya, perlu ada langkah nyata dari pemerintah daerah dan pihak perusahaan agar keberadaan HGU bisa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, baik secara ekonomi maupun sosial.
Efa Fras berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak masyarakat dan mendesak agar permasalahan ini menjadi prioritas dalam agenda pemerintah daerah. (asm)