Penyerahan sertifikat program PTSL oleh BPN Sekadau kepada pihak desa secara simbolis di kecamatan Sekadau Hulu. (Foto:ist/doc) |
“Ada beberapa desa yang sudah diserahkan oleh pihak BPN Sekadau yakni desa Cupang Gading dan desa Nanga Biaban,” kata Mejeng
Ia berharap kepada masyarakat yang sudah mendapatkan program PTSL ini bisa menjaga aset tanah yang sudah diberikan legalitas dan kepastian hukum oleh pemerintah terkait kepemilikan lahan masyarakat yang ada di kabupaten Sekadau khususnya di kecamatan Sekadau Hulu.
“Saya juga mengapresiasi kinerja BPN Sekadau yang tergolong cepat untuk kecamatan Sekadau Hulu, karena dari kurang lebih 13000 persil program PTSL se-kabupaten Sekadau, kecamatan Sekadau Hulu mendapat 4953 persil,” ungkapnya
Ia berharap bagi desa yang belum mendapatkan program PTSL agar di tahun 2025 mendatang juga bisa mendapat program PTSL tersebut.
“Memang, di tahun depan program PTSL tidak banyak hanya kurang lebih 5000an persil, tapi kita berharap agar masyarakat bisa mengajukan ke BPN Sekadau,” harapnya.
Mejeng menyampaikan apresiasi atas kinerja desa-desa yang sudah melakukan program PTSL dan yang sudah mendampingi pihak BPN untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kepemilikan lahan secara legal.
“Saya juga sampaikan kepada masyarakat Sekadau Hulu, jika tanah sudah di sertfikatkan jangan lupa bayar pajak, karena itu kewajiban kita sebagai warga negara dan ini juga untuk mendukung pembangunan di kabupaten Sekadau yang kita cintai ini,” pesannya. (red/bg)