Penyerahan sertifikst program PTSL di desa Nanga Biaban dan desa Cupang Gading. (Foto:ist/sb) |
"Program PTSL ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah dan mempermudah masyarakat dalam pengelolaan tanah mereka. Dengan sertifikat ini, masyarakat merasa lebih tenang," ujar Ado. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas nama pemerintah desa dan masyarakat Nanga Biaban kepada ATR/BPN Sekadau.
Penyerahan sertifikat tersebut dihadiri Plt. Camat Sekadau Hulu, Fransisco Wardianus alias Mejeng. Ia turut mengucapkan terima kasih kepada ATR/BPN Sekadau atas alokasi target PTSL di wilayahnya.
Fransisco mengingatkan masyarakat penerima sertifikat untuk menjaga dokumen tersebut dengan baik, mengingat proses pengurusan sertifikat membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual tanah sembarangan, terutama jika tanah dijadikan jaminan pinjaman.
"Jika sertifikat digunakan sebagai agunan di Credit Union (CU) atau bank, hitung dengan cermat kemampuan membayar. Jangan sampai terjadi kredit macet karena tanah dapat disita atau dilelang," pesannya.
Kepala Kantor ATR/BPN Sekadau, Kainda, menjelaskan bahwa program PTSL merupakan inisiatif pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Program ini unggul karena tidak membebani biaya masyarakat dan prosesnya cepat. Dalam satu tahun anggaran, seluruh proses dapat selesai sehingga masyarakat bisa segera menerima sertifikatnya," jelas Kainda.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 1.269 sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat. Desa Nanga Biaban menerima 519 sertifikat, sementara Desa Cupang Gading menerima 750 sertifikat.
Penyerahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mendorong kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sekadau. (red.bg)