-->


Frans Zeno Akhiri Tugas sebagai Pjs Bupati Sekadau, DPRD Berikan Apresiasi

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau, Jefray Raja Tugam. (Foto:red/sb)
Sekadau, Suara Borneo – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, pada Selasa, 24 September 2024, mengukuhkan lima Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di wilayah Kalimantan Barat. Pengukuhan ini dilakukan untuk menggantikan kepala daerah yang sedang cuti di luar tanggungan negara guna mengikuti pemilihan umum daerah serentak tahun 2024.

Salah satu yang dikukuhkan adalah Frans Zeno, S.STP., yang dipercaya sebagai Pjs Bupati Sekadau. Masa tugas Frans Zeno berakhir pada Kamis, 23 November 2024, pukul 23.59 WIB. Setelah menyelesaikan masa jabatannya selama 70 hari, ia kembali menjalankan tugas asalnya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau, Jefray Raja Tugam, memberikan apresiasi atas dedikasi Frans Zeno selama memimpin pemerintahan di Sekadau. 

"Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, saya mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih atas tugas yang telah diemban. Selama masa jabatannya, roda pemerintahan berjalan dengan baik, stabilitas terjaga, dan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat tetap dilanjutkan," ungkap Jefray. Sabtu (23/11/24)

Frans Zeno sendiri bukan sosok baru bagi masyarakat Kabupaten Sekadau. Ini adalah kali kedua ia menjabat sebagai Pjs Bupati Sekadau. Menurut Jefray, masyarakat tetap mengenang jasa Frans Zeno yang telah menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab selama masa kampanye tahun 2024 ini.

"Selamat bertugas kembali di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pak Frans Zeno. Kami berharap Bapak semakin sukses di masa depan," tambah Jefray.

Selama menjabat, Frans Zeno dianggap mampu menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan berbagai program daerah berjalan lancar, meski di tengah masa kampanye. Pengalaman dan kepemimpinannya meninggalkan kesan positif bagi masyarakat Sekadau. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini