-->


DPRD Sekadau Siapkan Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan Masa Jabatan 2024-2029

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Ketua DPRD Kabupaten SEkadau, Hermanto. (Foto:ist)
SEKADAU, Suaraborneo.id – Setelah pengambilan sumpah janji dan pelantikan tiga unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sekadau, kini pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk masa jabatan 2024-2029 sedang dalam proses.

Ketua DPRD Sekadau, Hermanto, menyatakan bahwa pembentukan AKD akan ditetapkan dalam rapat paripurna. 

"Sesuai jadwal, Senin depan akan kita laksanakan paripurna untuk menetapkan alat kelengkapan dewan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).

Hermanto, yang akrab disapa Titi, menjelaskan bahwa nama-nama anggota DPRD yang akan mengisi posisi dalam AKD sudah diusulkan. 

"Sesuai aturannya, penetapan unsur alat kelengkapan dewan dapat dilaksanakan oleh DPRD setelah pengambilan sumpah janji unsur pimpinan," jelas politisi PDIP tersebut.

Unsur AKD yang akan dibentuk meliputi Badan Musyawarah (BANMUS), Badan Legislasi (BANLEG), Badan Anggaran (BANGGAR), dan Badan Kehormatan (BK).

Saat ini, sejumlah anggota DPRD Sekadau tengah mempersiapkan regulasi terkait AKD, termasuk penyusunan Tata Tertib (Tatib), Kode Etik DPRD Kabupaten Sekadau, dan peraturan lainnya. (Nii/Aii/as)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini