Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna Pengucapan sumpah janji Pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau masa jabatan 2024-2029. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sekadau. Jumat (1/11/2024). Rapat Paripurna Pengucapan sumpah janji Pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau masa jabatan 2024-2029. (Foto:yt)
Dalam sambutannya, Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sekadau, Hermanto, menyampaikan Pengucapan sumpah janji ini merupakan langkah awal DPRD Sekadau untuk menjalankan tugas dengan penuh amanah sesuai dengan keputusan Gubernur Kalimantan Barat yang telah ditetapkan pada 23 Oktober 2024.
Hermanto juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, serta menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan yang menjadi hak dan kewajiban dewan.
Rapat ini menjadi momen sebagai wujud komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah janji oleh Pimpinan DPRD yang baru, yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Baklainul Dunggio.
Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara sumpah janji oleh Pimpinan DPRD yang baru dan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat kepada pimpinan DPRD Sekadau. Hal ini menandai resmi dimulainya masa jabatan mereka hingga tahun 2029.
Adapun Tiga Pimpinan DPRD yang dilantik yaitu Hermanto sebagai Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Handi sebagai Wakil Ketua I dari Fraksi Gerindra, dan Jefray Raja Tugam sebagai Wakil Ketua II dari Fraksi Demokrat. (yt)