-->


DPRD Sekadau Bahas APBD Tahun Anggaran 2025, Tujuh Fraksi Menyetujui

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Rapat Paripurna DPRD kabupaten Sekadau. (Foto:red/SB)
Sekadau, Suaraborneo.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD kabupaten Sekadau dan Pengambilan Keputusan DPRD kabupeten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Sekadau tahun 2025.

Rapat di pimpin Ketua DPRD kabupaten Sekadau, Hermanto di dampingi Wakil Ketua, Handi dan Wakil Ketua, Jefray Raja Tugam. Rapat ini dihadiri 27 anggota DPRD Sekadau dari 30 anggota DPRD. Hadir juga Bupati Sekadau, Aron, Sekretaris Daerah, Mohammad Isa, Forkopimda, Sekretaris DPRD, Kepala SKPD dan undangan lainnya.

“Kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan anggota DPRD serta Kepala OPD kabupaten Sekadau yang telah mencurahkan energi dan pikiran dalam rangka memberikan saran tanggapan, koreksi dan masukan terhadap Raperda kabupaten Sekadau tentang APBD kabupaten Sekadau tahun 2025,” kata Hermanto

Hermanto menyampaikan bahwa pembahasan terhadap Raperda tentang APBD kabaupaten Sekadau tahun anggaran 2025 telah sesuai dengan mekhanisme/tahapan yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Sekarang tiba saatnya pada tahapan pengambilan keputusan atas Raperda kabupaten Sekadau tentang APBD kabupaten Sekadau tahun 2025,” ujarnya.

Selanjutnya Fraksi-fraksi DPRD (7 fraksi) menyampaikan Pendapat Akhir (PA). Fraksi-fraksi tersebut yakni, fraksi PDI Perjuangan, fraksi Gerindera, fraksi Demokrat, fraksi Persatuan, fraksi NasDem dan fraksi PAN dan fraksi Golkar. Dari ketujuh fraksi di DPRD Sekadau semuanya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Sekadau tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Dari tujuh fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir, pada dasanya dapat menerima,” ujar Hermanto.

Sebelum penandatanganan berita acara persetujuan bersama Bupati Sekadau dan DPRD Sekadau, Sekda kabupaten Sekadau membacakan Draf Raperda tentang APBD kabupaten Sekadau tahun 2025, kemudian Plt Sekretaris DPRD membacakan Berita Acara Persetujuan Bersama Raperda tentang APBD Sekadau tahun 2025 dan Rancangan Keputusan DPRD kabupaten Sekadau tentang persetujuan terhadap Raperda kabupaten Sekadau menjadi Perda. (red)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini