Sekadau, Suaraborneo.id
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau melaksanakan Rapat
Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD kabupaten
Sekadau dan Pengambilan Keputusan DPRD kabupeten Sekadau terhadap Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kabupaten Sekadau tahun 2025.Rapat Paripurna DPRD kabupaten Sekadau. (Foto:red/SB)
Rapat di pimpin
Ketua DPRD kabupaten Sekadau, Hermanto di dampingi Wakil Ketua, Handi dan Wakil
Ketua, Jefray Raja Tugam. Rapat ini dihadiri 27 anggota DPRD Sekadau dari 30
anggota DPRD. Hadir juga Bupati Sekadau, Aron, Sekretaris Daerah, Mohammad Isa,
Forkopimda, Sekretaris DPRD, Kepala SKPD dan undangan lainnya.
“Kami ucapkan
terimakasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan anggota DPRD serta Kepala
OPD kabupaten Sekadau yang telah mencurahkan energi dan pikiran dalam rangka
memberikan saran tanggapan, koreksi dan masukan terhadap Raperda kabupaten
Sekadau tentang APBD kabupaten Sekadau tahun 2025,” kata Hermanto
Hermanto
menyampaikan bahwa pembahasan terhadap Raperda tentang APBD kabaupaten Sekadau
tahun anggaran 2025 telah sesuai dengan mekhanisme/tahapan yang tertuang dalam
peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Sekarang tiba
saatnya pada tahapan pengambilan keputusan atas Raperda kabupaten Sekadau
tentang APBD kabupaten Sekadau tahun 2025,” ujarnya.
Selanjutnya Fraksi-fraksi
DPRD (7 fraksi) menyampaikan Pendapat Akhir (PA). Fraksi-fraksi tersebut yakni,
fraksi PDI Perjuangan, fraksi Gerindera, fraksi Demokrat, fraksi Persatuan,
fraksi NasDem dan fraksi PAN dan fraksi Golkar. Dari ketujuh fraksi di DPRD Sekadau
semuanya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Sekadau tahun 2025 menjadi
Peraturan Daerah (Perda).
“Dari tujuh fraksi
yang telah menyampaikan pendapat akhir, pada dasanya dapat menerima,” ujar
Hermanto.
Sebelum
penandatanganan berita acara persetujuan bersama Bupati Sekadau dan DPRD
Sekadau, Sekda kabupaten Sekadau membacakan Draf Raperda tentang APBD kabupaten
Sekadau tahun 2025, kemudian Plt Sekretaris DPRD membacakan Berita Acara Persetujuan
Bersama Raperda tentang APBD Sekadau tahun 2025 dan Rancangan Keputusan DPRD
kabupaten Sekadau tentang persetujuan terhadap Raperda kabupaten Sekadau
menjadi Perda. (red)