Jefray Raja Tugam, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Partai Demokrat. (Foto:ist) |
SEKADAU, Suaraborneo.id – Desa Cupang Gading di Kecamatan Sekadau Hulu resmi mendeklarasikan diri sebagai Desa Open Defecation Free (ODF) atau Desa Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), pada Selasa (5/11/2024) lalu. Dalam deklarasi tersebut, Desa Cupang Gading juga mengumumkan pencapaian tiga pilar utama Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), yakni Stop BABS, Cuci Tangan Pakai Sabun, serta Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga.
Acara deklarasi ini dihadiri oleh Pj. Bupati Sekadau, didampingi istrinya Ny. Yustina, serta Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Sekadau, Henry Alpius, S.Kep, MM. Hadir pula unsur Forkopimcam Sekadau Hilir, Plt. Camat Sekadau Hulu, serta Kepala Desa Cupang Gading.
Menanggapi pencapaian ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau, Jefray Raja Tugam, menyampaikan apresiasinya. "Sebagai anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, saya mengapresiasi Kepala Desa Cupang Gading dan masyarakatnya yang telah mampu mendeklarasikan desa sebagai ODF atau Stop Buang Air Besar Sembarangan," ujar Jefray Raja Tugam, Rabu (6/11/24).
Legislator Demokrat ini juga berharap agar desa-desa lain yang belum mendeklarasikan diri sebagai ODF dapat meniru langkah Desa Cupang Gading. "Tentunya Desa Cupang Gading ini bisa menjadi contoh. Semoga desa-desa lain mengikuti jejak ini sehingga ke depan dapat mendeklarasikan ODF juga," harapnya.
Deklarasi ini merupakan bagian dari upaya Kabupaten Sekadau untuk meningkatkan kualitas sanitasi dan kesehatan masyarakat, sesuai dengan target STBM yang berfokus pada perubahan perilaku hidup sehat. (red)