Dr (HC) Drs Cornelis M.H |
Dalam klarifikasinya yang disampaikan pada Selasa (26/11/2024) di Ngabang, Cornelis membantah informasi yang beredar yang menyatakan bahwa Komisi II telah menerima dan mendiskusikan usulan pemekaran daerah otonom baru (DOB) tersebut.
Cornelis menjelaskan bahwa isu terkait pengiriman surat oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, kepada pemerintah pusat sepenuhnya merupakan urusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
"Itu ranah pemerintahan daerah, bukan kewenangan Komisi II," tegas Cornelis.
Ia juga menambahkan, hingga saat ini belum ada usulan resmi terkait Provinsi Kapuas Raya yang diterima atau dibahas oleh Komisi II.
“Belum pernah ada pembahasan itu masuk ke Komisi II. Untuk apa saya berbohong? saya tahu berbohong itu dosa,” ujarnya.
Cornelis mengingatkan bahwa selama moratorium pemekaran daerah masih berlaku, pembentukan daerah otonom baru tidak dapat dilakukan.
Menurutnya, pemerintah saat ini lebih memprioritaskan penataan wilayah yang sudah ada.
“Selama moratorium masih berjalan, usulan pembentukan daerah baru tidak bisa dilaksanakan. Pemerintah akan melakukan penataan wilayah terlebih dahulu,” jelasnya.
Melalui pernyataannya ini, Cornelis berharap agar tidak ada lagi informasi keliru yang dapat membingungkan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman bahwa isu ini belum berada dalam tahap pembahasan di tingkat DPR, khususnya Komisi II.
“Saya berharap masyarakat bisa memahami bahwa isu ini belum berada dalam tahap pembahasan di tingkat DPR,” ucap Cornelis.(Anton)