Pontianak (Suara Borneo) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat terus berinovasi dengan melibatkan masyarakat, khususnya generasi muda atau Gen Z untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada 2024.
Komisioner Bawaslu Kalbar Yosef. (Antara)
"Salah satu langkah utama yang dilakukan Bawaslu adalah membentuk kelompok kerja (pokja) pencegahan isu negatif yang beranggotakan para pemuda, yang bertujuan untuk menangani potensi pelanggaran kampanye di media dan ruang publik," kata Komisioner Bawaslu Kalbar Yosef, di Pontianak, Jumat,
Dia menjelaskan bahwa pokja ini akan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengawasi isu-isu negatif yang dapat memicu pelanggaran kampanye.
"Setiap temuan pelanggaran akan diinventarisasi dan dilaporkan ke Kominfo agar segera ditindaklanjuti, termasuk melalui proses takedown konten yang melanggar,” kata Yosef.
Sebagai upaya tambahan, Bawaslu juga aktif melakukan sosialisasi di lapangan untuk memperkuat pencegahan pelanggaran, dan Bawaslu juga memberikan surat imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa serta melakukan kunjungan door-to-door guna menyampaikan panduan pengawasan selama Pilkada 2024.
Selain pendekatan langsung di lapangan, kata dia, Bawaslu Kalbar mendorong keterlibatan Gen Z melalui kegiatan sosialisasi kepada pelajar di sekolah.
"Kami rutin hadir sebagai inspektur upacara di sekolah dan mengajak para pelajar untuk ikut serta memantau pelaksanaan pilkada," ujar Yosef.
Ia menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat, terutama dari kaum muda sangat penting karena terbatasnya jumlah tenaga pengawas yang ada.
Yosef mengatakan Bawaslu juga menggandeng kelompok perempuan dan pemuda dalam program khusus untuk mendorong pengawasan partisipatif.
“Dengan adanya pelibatan masyarakat, terutama generasi muda, kami berharap dapat menciptakan pengawasan yang lebih luas dan komprehensif,” ujarnya.
Dalam rangka menegakkan aturan kampanye yang tertib, Bawaslu bekerja sama dengan KPU dan media untuk membangun pemahaman bersama tentang regulasi kampanye sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2024. Kampanye dijadwalkan berlangsung selama 14 hari dari 10 hingga 24 November 2024.
“Kampanye harus menjadi ruang bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi-misi mereka secara positif, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yosef.
Ia berharap dengan sosialisasi yang gencar, masyarakat dapat memahami batasan yang ada, sehingga potensi pelanggaran selama kampanye dapat diminimalisir.
Melalui berbagai inisiatif ini, Bawaslu berharap suasana kampanye di Kalimantan Barat dapat berlangsung aman, tertib, dan mencerminkan demokrasi yang sehat, dengan kontribusi aktif dari berbagai lapisan masyarakat, terutama kaum muda yang berperan penting dalam menjaga integritas proses demokrasi.
Sumber : Antara
Pewarta: Rendra Oxtora
Bawaslu Kalbar Libatkan Gen Z Awasi Pilkada 2024 untuk Jaga Demokrasi Sehat