-->


APBD Tahun 2025 Disetujui, ini Kata Bupati Sekadau

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Bupati Sekadau, Aron,.S.H saat menyampaikan sambutannya pada Rapat paripurna DPRD kabupaten Sekadau. (Foto:red/SB)
Sekadau, Suaraborneo.id - Bupati Sekadau, Aron,.S.H menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau, Jumaat (29/11/2024). Rapat paripurna tersebut dengan agenda Penyampaian Pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD dan Pengambilan DPRD kabupeten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Sekadau tahun 2025.

“Terkait pembahasan Rancangan APBD tahun 2025 saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan para anggota DPRD yang terhormat atas kerja keras serta sumbangan pemikiran yang konstruktif, sehingga rancangan Perda APBD ini dapat dibahas dan diselesaikan tepat waktu tanpa mengurangi kualitas dari pembahasan rancangan Perda ini,” kata Bupati Aron mengawali sambutannya.

“Terima kasih dan apresiasi saya sampaikan juga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dapat bersinergi dengan badan anggaran DPRD sehingga pembahasan rancangan Perda APBD tahun anggaran 2025 dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ungkapnya

Pendapat, kritik dan saran serta masukan yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah selama proses pembahasan akan menjadi bahan masukan dalam upaya Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dimasa-masa mendatang. pelaksanaan pemerintah daerah juga memahami bahwa aspirasi-aspirasi yang secara dinamis berkembang selama pembahasan, tidak lain adalah dalam kerangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat kabupaten Sekadau.

“Seluruh proses pembahasan tersebut menunjukkan besarnya perhatian dan tanggungjawab kita bersama untuk membangun kabupaten Sekadau yang maju, sejahtera dan bermartabat serta komitmen kita bersama untuk menjaga postur APBD yang sehat, dinamis dan antisipatif serta memenuhi fungsi sebagai dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah,” jelasnya

Pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada hari ini, tentunya telah melalui tahapan dan mekanisme serta tata tertib DPRD, serta telah sesuai dengan amanat pasal 106 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, sehingga Raperda APBD kabupaten Sekadau tahun anggaran 2025, sudah dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu.

Namun lanjut dia, kondisi Raperda yang telah disetujui bersama ini tentu belum mampu mengakomodir seluruh program, kegiatan yang sudah direncanakan, mengingat masih banyak program-program prioritas daerah yang memerlukan dukungan sumber dana yang besar. Demikian pula struktur dana transfer pemerintah pusat belum mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya dimana sebagian Dana Alokasi Umum masih ditentukan penggunaannya sehingga membatasi pemerintah daerah dalam melakukan pembiayaan program, kegiatan pada SKPD.

“Untuk untuk itu saya menghimbau kepada seluruh SKPD meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan sarana dan prasarana perkantoran termasuk alat tulis kantor, kertas dan bahan komputer serta secara bertahap beralih ke dokumen digital. Selain itu dalam rangka memperkuat tugas pokok dan fungsi agar pelaksanaan perjalanan dinas dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip yaitu selektif, efisien, efektif dan akuntabilitas,” pesan Aron

Demikian pula untuk SKPD yang menangani stunting, kemiskinan ekstrem, pengangguran terbuka, serta pengendalian inflasi agar dapat mempertajam rincian belanja agar dapat bersentuhan langsung pada kelompok sasaran kegiatan.

Termasuk komitmen Pemerintah Daerah dalam belanja pengadaan barang dan jasa berupa penggunaan produk dalam negeri (PDN).

“Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama karena akan menjadi bahan evaluasi oleh Pemerintah Pusat maupun pemerintah provinsi, selain itu juga berdampak positif daerah dengan adanya kriteria- kriteria tertentu untuk mendapatkan insentif fiskal kinerja tahun berjalan.

Selanjutnya kata Aron, sesuai ketentuan yang diatur dalam permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024 bahwa dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan bersama, pemerintah daerah wajib menyampaikan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025 untuk di evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Barat.

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini