Sekadau, Suaraborneo.id - Bupati Sekadau, Aron,.S.H menghadiri
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau, Jumaat
(29/11/2024). Rapat paripurna tersebut dengan agenda Penyampaian Pendapat akhir
Fraksi-fraksi DPRD dan Pengambilan DPRD kabupeten Sekadau terhadap Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) kabupaten Sekadau tahun 2025.Bupati Sekadau, Aron,.S.H saat menyampaikan sambutannya pada Rapat paripurna DPRD kabupaten Sekadau. (Foto:red/SB)
“Terkait
pembahasan Rancangan APBD tahun 2025 saya mengucapkan terima kasih dan
apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan para anggota DPRD yang
terhormat atas kerja keras serta sumbangan pemikiran yang konstruktif, sehingga
rancangan Perda APBD ini dapat dibahas dan diselesaikan tepat waktu tanpa
mengurangi kualitas dari pembahasan rancangan Perda ini,” kata Bupati Aron
mengawali sambutannya.
“Terima kasih dan apresiasi saya sampaikan juga kepada
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dapat bersinergi dengan badan anggaran DPRD
sehingga pembahasan rancangan Perda APBD tahun anggaran 2025 dapat berjalan
lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ungkapnya
Pendapat, kritik dan saran serta masukan yang
disampaikan kepada Pemerintah Daerah selama proses pembahasan akan menjadi
bahan masukan dalam upaya Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kinerja penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan dimasa-masa mendatang. pelaksanaan pemerintah daerah
juga memahami bahwa aspirasi-aspirasi yang secara dinamis berkembang selama
pembahasan, tidak lain adalah dalam kerangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat kabupaten Sekadau.
“Seluruh proses pembahasan tersebut menunjukkan
besarnya perhatian dan tanggungjawab kita bersama untuk membangun kabupaten Sekadau
yang maju, sejahtera dan bermartabat serta komitmen kita bersama untuk menjaga
postur APBD yang sehat, dinamis dan antisipatif serta memenuhi fungsi sebagai
dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah,” jelasnya
Pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah
Daerah pada hari ini, tentunya telah melalui tahapan dan mekanisme serta tata
tertib DPRD, serta telah sesuai dengan amanat pasal 106 ayat (1) peraturan
pemerintah nomor 12 tahun 2019, sehingga Raperda APBD kabupaten Sekadau tahun
anggaran 2025, sudah dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu.
Namun lanjut dia, kondisi Raperda yang telah disetujui
bersama ini tentu belum mampu mengakomodir seluruh program, kegiatan yang sudah
direncanakan, mengingat masih banyak program-program prioritas daerah yang
memerlukan dukungan sumber dana yang besar. Demikian pula struktur dana
transfer pemerintah pusat belum mengalami perubahan signifikan dibandingkan
tahun sebelumnya dimana sebagian Dana Alokasi Umum masih ditentukan
penggunaannya sehingga membatasi pemerintah daerah dalam melakukan pembiayaan program,
kegiatan pada SKPD.
“Untuk untuk itu saya menghimbau kepada seluruh SKPD meningkatkan
efisiensi dan efektifitas penggunaan sarana dan prasarana perkantoran termasuk
alat tulis kantor, kertas dan bahan komputer serta secara bertahap beralih ke
dokumen digital. Selain itu dalam rangka memperkuat tugas pokok dan fungsi agar
pelaksanaan perjalanan dinas dapat dilakukan dengan memperhatikan
prinsip-prinsip yaitu selektif, efisien, efektif dan akuntabilitas,” pesan Aron
Demikian pula untuk SKPD yang menangani stunting,
kemiskinan ekstrem, pengangguran terbuka, serta pengendalian inflasi agar dapat
mempertajam rincian belanja agar dapat bersentuhan langsung pada kelompok
sasaran kegiatan.
Termasuk komitmen Pemerintah Daerah dalam belanja
pengadaan barang dan jasa berupa penggunaan produk dalam negeri (PDN).
“Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama karena
akan menjadi bahan evaluasi oleh Pemerintah Pusat maupun pemerintah provinsi,
selain itu juga berdampak positif daerah dengan adanya kriteria- kriteria
tertentu untuk mendapatkan insentif fiskal kinerja tahun berjalan.
Selanjutnya kata Aron, sesuai ketentuan yang diatur
dalam permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun
anggaran 2024 bahwa dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
persetujuan bersama, pemerintah daerah wajib menyampaikan Raperda tentang APBD tahun
anggaran 2025 untuk di evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Barat.