Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sekadau melaksanakan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. [Foto:ist] |
Pansus Tatib DPRD Sekadau dipimpin oleh Bernadus Mohtar sebagai ketua dan Yanto Linus sebagai wakil ketua, dengan anggota lainnya yaitu M. Ardiansah, Paulus Subarno, Matius Chandra Dawi, dan Hans Kristian. Sementara itu, Pansus Kode Etik diketuai oleh Yodi Setiawan, dengan dukungan beberapa anggota DPRD lainnya.
Anggota DPRD Sekadau, Muhammad Ardiansah, yang turut serta dalam konsultasi ini menyatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menyerahkan draf Tatib dan Kode Etik yang telah dirancang oleh tim Pansus di Sekadau kepada Biro Hukum Pemprov Kalbar.
"Sebelumnya, draf Tatib dan Kode Etik sudah diserahkan oleh ketua dan wakil ketua Pansus kepada ketua DPRD," ujar politisi dari Partai Nasdem itu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi bertujuan untuk memastikan bahwa draf tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi anggota DPRD. "Kami juga menerima masukan dan saran dari pihak pemerintah provinsi," tambahnya.
Draf Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Sekadau ini rencananya akan disahkan melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh 30 anggota DPRD Sekadau. Namun, paripurna tersebut baru akan dilaksanakan setelah terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dijadwalkan dalam waktu dekat. (Nii/Aii/as)