-->

 Pj Gubernur Harisson Dorong Sinergi Pajak Daerah di Kalbar

Editor: yati
Sebarkan:

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sinergi Pemungutan Opsen dan Capacity Building ETPD Tahun 2024. (Foto:adpim)
PONTIANAK, Suaraborneo.id - Sebagai tindak lanjut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dan bersinergi dalam optimalisasi dan peningkatan pendapatan daerah terutama dari sisi Pajak Daerah beserta opsennya.


Berbagai upaya-upaya intensifikasi perpajakan selama ini telah dikerjakan guna peningkatan Pajak Daerah di wilayah Pemerintah Daerah masing-masing. Dengan adanya kerjasama dan sinergi ini, diharapkan dapat melipatgandakan upaya intensifikasi tersebut lebih efisien dan efektif. Secara umum kerjasama yang dilakukan meliputi sinergi pendanaan dan kegiatan-kegiatan bersama dalam rangka mendorong kepatuhan Pajak Daerah.

Menindaklanjuti hal tersebut diselenggarakan agenda Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sinergi Pemungutan Opsen dan Capacity Building ETPD Tahun 2024 yang dibuka secara langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (30/10/2024).

"Selama ini pajak biaya balik nama maupun pajak kendaraan bermotor sistemnya bagi hasil, yang mana nanti 30 persen untuk daerah sedangkan 70 persen untuk provinsi dan akan dibagikan tahun depan," kata Harisson.

Dengan adanya kebijakan Opsen, maka setiap pajak yang dibayarkan akan langsung masuk 66 persen ke kas daerah kabupaten/kota, sementara 34 persen masuk ke kas daerah provinsi.

"Ini langsung bisa digunakan oleh kab/kota untuk membiayai belanja daerah di tahun yang sama, jadi terjadi percepatan dalam pemanfaatan pajak-pajak daerah ini. Kemudian terjadi pembagian yang lebih besar, jadi selama ini kab/kota hanya 30 persen sekarang mendapat 66 persen dari pajak kendaraan bermotor," ujarnya.

Provinsi Kalimantan Barat memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 3,2 triliun, 710 miliar dari pajak kendaraan bermotor dan 727 miliar dari biaya balik nama.

"Jadi sebenarnya dari PKB dan BBNK ini pendapatan daerah yang paling besar kalau untuk di kalbar," katanya.

Menurutnya, dengan pembagian yang sekarang diatur 66 persen untuk daerah dan 34 persen untuk provinsi tidak akan berdampak signifikan terhadap PAD Provinsi Kalbar.

"Tahun 2025, tidak berdampak apa apa karena uangnya akan sama, sekarang pembagiannya lebih besar ke daerah. Saya rasa daerah akan lebih leluasa dalam membelanjakan uang pendapatan daerah ini untuk pembangunan daerah di masing," tutupnya.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., diikuti seluruh Sekda Kabupaten/Kota se-Kalbar dan disaksikan oleh seluruh Kepala OPD Lingkup Kalbar dan Pimpinan Lembaga Keuangan Kalbar.

Dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota semakin kuat. Melalui capacity building yang intensif, diharapkan para petugas pajak daerah dapat meningkatkan kompetensinya dalam mengelola dan mengembangkan potensi pajak daerah. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan dan berkontribusi pada pembangunan daerah yang lebih baik.(adpim)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini