Sanggau Kalbar, Suaraborneo.id – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman, telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan kewaspadaan terhadap peningkatan kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Sanggau. Surat edaran dengan nomor 400.7.9/2595/DINKES-C ini ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau hingga tingkat kecamatan, pada Selasa (1/10/2024).Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman. (Foto:tk)
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor 409.7.9/793/DINKES/2024 yang menyoroti potensi peningkatan kasus DBD di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, terutama selama musim penghujan yang berpotensi menyebabkan kejadian luar biasa (KLB).
Dalam surat edaran tersebut, terdapat lima poin penting yang ditekankan kepada OPD dan masyarakat. Pertama, Dinas Kesehatan diminta untuk memantau secara cepat peningkatan kasus DBD, terutama dengan incidence rate (IR) di atas 10 per 100.000 penduduk dan case fatality rate (CFR) di atas 1 persen. Selain itu, peran Tim Gerak Cepat (TGC) di 19 Puskesmas di Kabupaten Sanggau harus diperkuat.
Kedua, Direktur RSUD dan Kepala Puskesmas diinstruksikan untuk memperkuat tata laksana penanganan pasien DBD. Ketiga, Dinas Kesehatan melalui Puskesmas dan jaringannya, seperti Pustu dan Polindes, diharapkan meningkatkan surveilans kasus dan faktor risiko DBD melalui kegiatan pemantauan jentik berkala (PJB).
Selanjutnya, Puskesmas dan jaringannya juga diminta untuk mengedukasi masyarakat terkait tanda-tanda gejala DBD dan pentingnya segera mengakses layanan kesehatan jika terindikasi. Pencatatan, pelaporan, dan pemetaan angka bebas jentik (ABJ) di setiap desa perlu dilakukan secara berkesinambungan, baik mingguan maupun bulanan.
Keempat, seluruh kepala OPD, camat, kepala Puskesmas, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Sanggau diminta untuk bekerja sama menyampaikan pesan kepada staf dan masyarakat untuk aktif dalam memberantas sarang nyamuk (PSN). Ini dapat dilakukan melalui gerakan 3M Plus: menguras, menutup, memanfaatkan barang bekas, serta mencegah gigitan nyamuk dengan penggunaan anti nyamuk, larvasida di genangan air, dan menanam tanaman pengusir nyamuk. Selain itu, gotong royong di lingkungan rumah, kantor, sekolah, dan tempat umum juga diimbau untuk dilakukan.
“Kepada seluruh Kepala Puskesmas, laporan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian DBD harus disampaikan kepada Bupati Sanggau melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau,” tulis Pj Bupati Suherman dalam surat edarannya. (TK)