Pjs. Bupati Kapuas Hulu, Ansfridus Juliardi Andjioe. (Foto:prokopim) |
Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Kapuas Hulu, Ansfridus Juliardi Andjioe menyampaikan bahwa kehadiran Perda Nomor 3 Tahun 2024 memberikan nuansa baru dalam menciptakan ekosistem investasi yang lebih kondusif. "Perda ini akan meningkatkan pelayanan penanaman modal, khususnya melalui pemanfaatan sistem perizinan dan non perizinan berbasis elektronik," ujar Pjs. Bupati.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perda ini juga memberi mandat kepada bupati untuk mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan dan mempermudah investasi di Kapuas Hulu.
"Dengan pendelegasian kewenangan dan penggunaan sistem perizinan berbasis elektronik, seluruh tahapan perizinan, mulai dari proses permohonan, verifikasi data, hingga penerbitan dokumen, dapat diselenggarakan dengan lebih cepat, mandiri, transparan, serta mengurangi interaksi langsung antara pemohon dan petugas," jelasnya.
Di akhir sambutannya, Pjs. Bupati mengimbau seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. "Kepada para peserta, saya ucapkan selamat mengikuti sosialisasi ini hingga selesai," tutupnya.
Perda Nomor 3 Tahun 2024 diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi di Kabupaten Kapuas Hulu dan menciptakan iklim usaha yang lebih ramah bagi para investor. (prokopim)