Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan tera atau tera ulang di Kabupaten Sekadau selama periode 2021-2023.Kepala Kejari Sekadau, Adyantana Meru Herlambang. (Foto:yt)
Kepala Kejari Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, dua orang tersangka telah ditetapkan, yaitu GDS yang menjabat sebagai Kepala UPTD Meteorologi Legal Sekadau dan R yang berperan sebagai direktur perusahaan. Keduanya diduga melakukan pungutan liar di luar ketentuan yang berlaku dalam proses pelayanan tera.
"Diduga mereka bersepakat mendirikan perusahaan, di mana R menjadi direktur. Dalam praktiknya, pungutan yang dilakukan melebihi ketentuan resmi, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 600 juta rupiah," ujar Adyantana, Rabu (9/10/2024).
Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Sanggau untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Pelayanan tera sendiri merupakan kegiatan penting untuk memastikan keakuratan alat ukur, takar, dan timbang, yang bertujuan melindungi konsumen serta mendorong pelaku usaha agar jujur dan bertanggung jawab. Dalam kasus ini, Kejari Sekadau menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait.
Kejaksaan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap lebih jauh potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (yt)