Acara rapat koordinasi persiapan debat publik pasangan calon bupati dan wakil Bupati kabupaten Landak (foto Antonius) |
Dalam rapat tersebut, berbagai pihak termasuk Bawaslu dan tim pasangan calon telah memasukkan pandangan terkait tanggal, tempat, serta durasi pelaksanaan debat.
Lisanto menjelaskan bahwa rapat hari ini merupakan bagian dari proses penentuan keputusan KPU terkait pelaksanaan debat publik. Debat dijadwalkan akan dilaksanakan di Kabupaten Landak pada tanggal 17 November 2024, masih dalam masa kampanye.
Terkait dengan tempat pelaksanaan, diputuskan bahwa debat akan dilangsungkan di Kabupaten Landak.
Detail terkait panelis, operator, dan tahapan pelaksanaan debat akan diumumkan secara terperinci dalam waktu yang akan datang.
Lisanto juga menekankan pentingnya fasilitasi KPU dalam maksimalisasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah serta kampanye.
"Salah satu opsi tempat pelaksanaan debat adalah di aula kantor DPRD Kabupaten Landak, setelah melalui evaluasi dan masukan dari berbagai pihak dalam pertemuan hari ini," ungkap Lisanto. (Anton).