-->

Harisson Buka Sosialisasi Aturan Baru Ekspor Kratom di Pontianak

Editor: yati
Sebarkan:

Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 untuk Komoditas Kratom. (Foto:adpim)
PONTIANAK, Suaraborneo.id - Bertempat di Hotel Aston Pontianak, Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. membuka acara sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 untuk Komoditas Kratom, Senin (7/10/2024).


Pemerintah secara resmi mengatur kebijakan Penanganan, Pemanfaatan, dan Perdagangan tanaman Kratom yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Pada Permendag 20 Tahun 2024 diatur terkait jenis dan ukuran komoditas Kratom yang dilarang ekspor. Permendag tersebut, belum diberlakukan ketentuan terhadap ekspor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan Pabean Ekspor.

Sementara pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran Komoditas Kratom yang diperbolehkan ekspor. Selain itu, ditetapkan bahwa perizinan berusaha untuk Ekspor Kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran Kratom yang diperkenankan untuk diekspor.

"Dengan terbitnya peraturan Menteri Perdagangan ini. Saya dari dulu bernama Gubernur sebelumnya itu memang terus memacu agar Ekspor Kratom kita ini bisa legal agar masyarakat di Hulu (Petani Kratom) itu dapat sejahtera dengan Kratom ini," ungkap Pj. Gubernur Kalbar, dr. Harisson.

Tak hanya itu, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Perdagangan yang sudah mengeluarkan peraturan ini sehingga nantinya dalam melakukan Ekspor Kratom tidak seperti dulu yang takut dan dipermainkan harganya.

"Bapak - bapak dan Ibu - Ibu perlu tahu bahwa sebenarnya asosiasi Kratom Amerika itu sudah menerbitkan suatu standar Kratom untuk bisa mereka terima dan ini harus kita penuhi, termasuk sterilisasi dari bubuk Kratom. Itu yang harus perlu diketahui," pintanya.

Selanjutnya Kratom atau bubuk Kratom ini harus disterilisasi melalui gamma radiasi (nuklir).

"Kedepan rumah sakit dr. Sudarso itu sebenarnya sudah memulai pelayanan Kesehatan Nuklir. Nuklir itu ada banyak manfaat sisi positifnya kalau kita memakai teknologi nuklir, nuklir saja dipakai Kedokteran nuklir. Tidak ada cerita orang kedokteran mau membunuh orang dan yang betul itu kedokteran menyehatkan dan menyembuhkan orang menggunakan Kedokteran Nuklir yang paling canggih. Kedepan kalau kita memakai gama radiasi dengan memanfaatkan teknologi nuklir tentunya untuk memperpendek jalur sterilisasi dari bubuk Kratom ini, jadi tidak usah lagi kita kirim ke Jawa untuk disterilisasi. Cukup disini (Kalbar) gamma radiasi lalu kita ekspor melalui Pontianak dan yang dapat PAD nya Kalimantan Barat, kalau ekspornya dari Jawa yang dapat PAD nya itu Jawa. Itu yang kita inginkan," terangnya.

Kemudian Orang nomor satu di Kalimantan Barat menegaskan kepada para pengusaha Kratom untuk tidak menaruh atau membeli harga rendah kepada petani Kratom.

"Kalau mau kaya, bahagia, sejahtera sama - sama. Petani yang di bawah - bawah yang memang hidupnya susah tolonglah dengan adanya peraturan ini kita sama - sama bahagia dan sejahtera," tegasnya meminta kepada pengusaha Kratom untuk mensejahterakan Petani Kratom.(adpim)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini