-->

Bawaslu Sanggau Ungkap 7 Variabel TPS Rawan pada Pemilu 2024

Editor: yati
Sebarkan:

Sosialisasi Produk Hukum dan Produk Non Hukum. (Foto:tk)
Sanggau Kalbar, Suaraborneo.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau menggelar Sosialisasi Produk Hukum dan Produk Non Hukum di Aula Hotel Emerald, Sanggau, pada Selasa (8/10/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sanggau, perwakilan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sanggau, perwakilan PKD, dan staf sekretariat Bawaslu Sanggau.


Koordinator Divisi Pencegahan Permas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sanggau, Saparudin, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2024, terdapat tujuh variabel yang mengindikasikan kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

"Tujuh variabel TPS rawan tersebut meliputi: penggunaan hak pilih, keamanan kampanye dan netralitas, logistik, lokasi TPS, serta ketersediaan jaringan internet dan listrik," terang Saparudin.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu, Jokomulyo Hari Setiawan, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan pemilu.

"Bawaslu bersama rakyat akan mengawasi dan menegakkan keadilan dalam pemilu. Ada beberapa tahapan serta aturan yang harus diikuti, termasuk larangan bagi peserta pemilu dalam memasang baliho yang menimpa baliho calon lain. Selain itu, kita juga menghindari penyebaran hoaks, fitnah, atau provokasi dengan isu SARA baik di ruang publik maupun media sosial," jelas Jokomulyo.

Ia juga mengingatkan bahwa Bawaslu harus menjalankan tugasnya secara profesional dan netral, tanpa memihak salah satu peserta pemilu.

"Bawaslu tidak boleh menerima atau menjanjikan kemenangan bagi pihak tertentu, dan harus menjaga netralitas," pungkasnya. (TK)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini